periskop.id - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan disalurkan pada Juli 2026. Ada lima syarat yang wajib dipenuhi sekolah agar pencairan dana tidak mengalami hambatan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menarik data pemenuhan persyaratan pada 20-30 Juni 2026. Artinya, sekolah perlu memastikan seluruh ketentuan terpenuhi sebelum periode tersebut berakhir.

Advertisement

Dana BOSP sendiri mencakup tiga komponen utama, yakni BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta BOP Kesetaraan untuk program pendidikan kesetaraan. Dana ini merupakan alokasi khusus nonfisik yang ditujukan untuk menopang biaya operasional nonpersonalia sekolah.

5 Syarat Penyaluran Dana BOSP Tahap 2 TA 2026

Direktorat SMA menegaskan bahwa sekolah yang ingin masuk pencairan gelombang pertama pada tahap 2 wajib memenuhi lima persyaratan berikut sebelum 20-30 Juni 2026.

1. Sekolah sudah melaporkan realisasi TA 2025 dan menutup Buku Kas Umum (BKU) selama 12 bulan penuh. Penutupan BKU merupakan kewajiban bulanan setelah seluruh penerimaan dan pengeluaran dana bantuan selesai dicatat.

2. Konfirmasi laporan TA 2025 sudah dilakukan melalui Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).

3. Bagi sekolah penerima BOSP Kinerja 2025, laporan BOSP Kinerja TA 2025 wajib sudah tersampaikan.

4. Laporan penyaluran BOSP Tahap 1 TA 2025 sudah dirampungkan.

5. Realisasi laporan Tahap 1 TA 2026 sudah menyentuh minimal 50%.

"Segera penuhi syarat salur tahap 2 sebelum (20-30 Juni 2026) jika ingin masuk (pencairan) tahap 2 gelombang 1," demikian pesan yang disampaikan Direktorat SMA.

Cara Pencairan Dana BOSP ke Rekening Sekolah

Mekanisme pencairan diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 beserta Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Besaran alokasi BOS dihitung berdasarkan satuan biaya BOS Reguler di masing-masing daerah, dikalikan jumlah peserta didik yang terdaftar.

Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan, dan nama rekening wajib sesuai dengan data sekolah yang tercatat di aplikasi Dapodik. Format penamaan rekening harus diawali Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), misalnya "12345678 SD Negeri 1 Ramah".

Rekening tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, kemudian dilaporkan ke dinas pendidikan setempat dan diteruskan ke Kemendikdasmen melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan kementerian.

Komponen Penggunaan Dana BOSP yang Diperbolehkan

Setelah dana cair, sekolah perlu memahami pos-pos pengeluaran yang diperbolehkan. Dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk 12 komponen berikut.

1. Penerimaan peserta didik baru

2. Pengembangan perpustakaan

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

4. Pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran

5. Administrasi kegiatan sekolah

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

11. Penyelenggaraan kegiatan pendukung keterserapan lulusan

12. Pembayaran honor

Pastikan seluruh data laporan sudah lengkap dan akurat sebelum periode penarikan data berakhir pada 30 Juni 2026, agar proses pencairan BOSP Tahap 2 berjalan lancar dan sekolah tidak tertinggal dari gelombang pertama.