Periskop.id – Bank Indonesia memilih mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75% dan menggunakan insentif transaksi lindung nilai sebagai strategi menarik investasi portofolio asing. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga rupiah tanpa kembali mendorong kenaikan suku bunga pinjaman di dalam negeri.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21–22 Juli 2026. Suku bunga deposit facility juga dipertahankan sebesar 4,75%, sedangkan lending facility tetap 6,50 %. Keputusan itu mengejutkan pasar karena 20 dari 33 ekonom dalam jajak pendapat Reuters sebelumnya memperkirakan BI menaikkan bunga 25 basis poin. 

“Pada hari ini, memang Bank Indonesia memiliki dua pilihan, apakah menaikkan BI-Rate dengan konsekuensi suku bunga dalam negeri juga akan naik. Atau, seperti yang kami lakukan hari ini di Dewan Gubernur tidak menaikkan BI-Rate, tetapi meningkatkan insentif bagi semakin masuknya aliran portofolio asing,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (22/7). 

Biaya Lindung Nilai Dibuat Lebih Murah

Sebagai pengganti kenaikan bunga, BI menaikkan insentif pengurangan premi untuk transaksi swap jual lindung nilai dari 10% menjadi 12,5%. Bank sentral juga memperluas insentif untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF jual lindung nilai sebesar 15%. 

Secara sederhana, fasilitas itu dirancang untuk menekan biaya investor asing ketika melindungi nilai investasinya dari perubahan kurs. Semakin rendah biaya lindung nilai, semakin menarik pula aset rupiah seperti Surat Berharga Negara dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia bagi investor global.

“Ini yang kami pilih. Lebih efektif daripada kenaikan BI-Rate 25 basis poin,” kata Perry.

Menurut perhitungan BI, insentif tersebut dapat memberikan daya tarik lebih besar bagi modal asing dibandingkan tambahan kenaikan bunga acuan. Pada saat yang sama, dampaknya terhadap bunga simpanan, kredit modal kerja, kredit kendaraan, dan kredit perumahan dinilai tidak seluas kenaikan BI-Rate.

“Jangan menganggap kalau tidak menaikkan BI-Rate, berarti BI tidak bisa memperkuat stabilitas nilai tukar. Insentif ini lebih efektif untuk menarik investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas rupiah, tanpa harus kemudian mendorong kenaikan suku bunga di dalam negeri,” jelas Perry.

Namun, keputusan menahan bunga tidak menjamin suku bunga kredit langsung turun. Pergerakan bunga perbankan tetap dipengaruhi biaya dana, risiko debitur, kondisi likuiditas, persaingan antarlembaga, dan kebijakan masing-masing bank.

Dana Asing Diarahkan Masuk ke SRBI dan SBN

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan itu bersifat lebih terarah dibandingkan menaikkan bunga untuk seluruh perekonomian. Insentif hanya diberikan pada transaksi yang berkaitan dengan masuknya investasi portofolio asing.

“Bahkan meskipun rate SRBI tetap, kita memberikan insentif kepada dana asing yang masuk untuk membeli SBN ataupun SRBI, sehingga dana tersebut benar-benar merupakan fresh money yang masuk,” kata Destry.

BI mencatat investasi portofolio asing pada Kuartal II 2026 membukukan arus masuk bersih sebesar US$8,5 miliar, terutama melalui SBN dan SRBI. Pada awal Kuartal III hingga 20 Juli, arus masuk bersih tercatat sekitar 100 juta dolar AS dan terutama masuk ke pasar SBN. 

Kepemilikan investor nonresiden pada SRBI juga meningkat dari Rp238,09 triliun pada 15 Juni menjadi Rp288,65 triliun pada 20 Juli 2026. Jumlah tersebut setara 27,11% dari keseluruhan posisi SRBI yang beredar. 

BI menilai imbal hasil SRBI tenor satu tahun yang berada di kisaran 7,6% telah cukup menarik. Karena itu, bank sentral memilih mempertahankan daya tarik instrumen melalui insentif lindung nilai, bukan terus menaikkan imbal hasil secara agresif.

"Jadi strategi SRBI saat ini, seperti yang kami sampaikan, adalah bermain pada sisi insentif, dengan spread yang tetap menarik sehingga dapat menarik inflow masuk ke dalam portofolio investasi kita," kata Destry.

Bank Didorong Lebih Banyak Salurkan Kredit

Kebijakan tersebut turut disertai penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial atau KLM. Batas maksimal insentif yang dapat diterima bank dinaikkan dari 5,5% menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga mulai 1 September 2026. 

BI juga memperkenalkan KLM Pendalaman Pasar Uang dengan nilai maksimal 2% dari DPK. Insentif diberikan kepada bank yang menjaga kepemilikan surat berharganya pada tingkat optimal.

Melalui skema tersebut, bank yang menyimpan terlalu banyak dana pada SBN atau SRBI diharapkan mengurangi kepemilikannya dan kembali memperbesar penyaluran kredit. Ruang pada pasar surat berharga itu kemudian diarahkan untuk diisi oleh investor asing.

Kebijakan tersebut mencerminkan dua tujuan sekaligus, yakni menarik modal asing untuk menjaga rupiah dan mempertahankan likuiditas perbankan agar tetap mendukung pembiayaan sektor riil.

BI Sudah Naikkan Bunga 100 Basis Poin

Keputusan menahan BI-Rate diambil setelah bank sentral menaikkan bunga secara kumulatif sebesar 100 basis poin sejak Mei. BI menaikkan bunga 50 basis poin menjadi 5,25% pada 20 Mei, kemudian 25 basis poin menjadi 5,50% pada 9 Juni dan kembali 25 basis poin menjadi 5,75% pada 18 Juni. 

Rangkaian kenaikan itu dilakukan ketika rupiah tertekan hingga melewati Rp18.000 per dolar AS akibat ketidakpastian global dan konflik di Timur Tengah. Pada 22 Juli 2026, kurs JISDOR tercatat Rp17.909 per dolar AS, sama dengan posisi sehari sebelumnya. Rupiah di pasar spot sempat menguat tipis setelah pengumuman keputusan BI. 

Inflasi Juni 2026 tercatat sebesar 3,34% secara tahunan, masih berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5% plus-minus satu persen. Meski demikian, BI tetap mewaspadai kenaikan harga energi dan pangan akibat gejolak geopolitik serta risiko El Niño. 

Ekonom DBS Radhika Rao menilai BI kemungkinan memilih mempertahankan ruang kebijakan apabila volatilitas rupiah kembali meningkat. Kenaikan bunga lanjutan tetap mungkin dilakukan pada semester kedua jika konflik geopolitik memburuk atau ekspektasi pengetatan suku bunga Amerika Serikat kembali menguat. 

Keberhasilan strategi insentif akan terlihat dari besarnya dana baru yang masuk ke SBN dan SRBI serta kemampuan rupiah bertahan tanpa kenaikan bunga lanjutan. Sebaliknya, apabila modal asing kembali keluar dan tekanan kurs meningkat, BI masih memiliki pilihan untuk memperkuat intervensi pasar maupun menyesuaikan suku bunga pada rapat berikutnya.