Periskop.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan. Ketentuan ini berlaku sesuai aturan pemerintah dan menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo mengatakan, BRI telah menerapkan larangan permintaan agunan tambahan dalam penyaluran KUR hingga Rp100 juta. Ia menegaskan pegawai BRI tidak boleh meminta, menerima, maupun menahan jaminan fisik untuk pembiayaan KUR pada plafon tersebut.

Advertisement

“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Antonius dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (17/6). 

Penegasan itu disampaikan untuk menjawab laporan sejumlah pelaku UMKM yang mengaku masih diminta menyerahkan agunan ketika mengajukan KUR di bawah Rp100 juta. Keluhan semacam ini membuat penerapan aturan di lapangan kembali menjadi sorotan.

Antonius memastikan, BRI menjalankan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, perusahaan juga terus mengingatkan seluruh jajaran agar tidak meminta atau menahan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta.

“Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” ucapnya. 

Selain sosialisasi internal, BRI juga melakukan audit secara berkala terhadap penyaluran KUR. Jika dalam pemeriksaan ditemukan agunan masih ditahan pada pembiayaan yang seharusnya tidak mensyaratkan agunan tambahan, pihak bank akan meminta agar jaminan itu segera dikembalikan kepada nasabah.

Kebijakan KUR tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta, sejatinya bukan sekadar aturan internal BRI. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianUR tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta bukan sekadar aturan internal Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah menetapkan, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.

Artinya, pelaku UMKM yang mengajukan KUR sampai Rp100 juta seharusnya tidak dibebani permintaan jaminan tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset fisik lain. Agunan pokok dalam skema ini adalah usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.

Aturan ini penting karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan jaminan bank. Jika agunan tambahan tetap diminta, akses mereka terhadap modal usaha bisa kembali tertutup meskipun secara regulasi KUR dirancang untuk mempermudah pembiayaan.
Usaha Produktif yang Layak
KUR pada dasarnya ditujukan bagi usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan yang cukup. Karena itu, penilaian seharusnya lebih menitikberatkan pada keberadaan usaha, prospek usaha, kemampuan bayar, dan rekam jejak debitur, bukan semata-mata kepemilikan aset.

Dalam konteks ini, penegasan BRI menjadi penting karena bank tersebut merupakan salah satu penyalur utama KUR di Indonesia. Sebagai bank dengan jaringan luas hingga daerah, praktik penyaluran BRI sangat berpengaruh terhadap akses pembiayaan jutaan pelaku UMKM.

BRI juga mencantumkan ketentuan serupa dalam informasi resmi produk KUR. Untuk pinjaman sampai dengan Rp100 juta, tidak diperlukan agunan tambahan. Sementara untuk pinjaman di atas Rp100 juta, agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai ketentuan.

Masalahnya, perbedaan antara aturan dan praktik masih menjadi keluhan pelaku usaha. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah, DPR, asosiasi UMKM, hingga Ombudsman berkali-kali menyoroti laporan permintaan agunan tambahan pada KUR kecil.

Kementerian UMKM sebelumnya juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran KUR tanpa agunan tambahan di bawah Rp100 juta. Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan pemerintah sudah mengingatkan bank-bank penyalur agar mematuhi ketentuan tersebut.

"Kami sangat keras memperingatkan kepada Himbara dan lembaga keuangan penyelenggara KUR untuk mematuhi ketentuan tersebut," ujar Helvi.

Peringatan itu menunjukkan pemerintah melihat persoalan agunan tambahan bukan sebagai keluhan kecil. Jika bank penyalur tetap meminta jaminan pada plafon yang dilarang, tujuan KUR untuk memperluas akses modal UMKM bisa terganggu.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga pernah menegaskan, KUR bukan pinjaman biasa dan bukan bantuan sosial. Skema ini berada di tengah, yakni kredit usaha yang tetap harus dikembalikan, tetapi diberi kemudahan karena didukung kebijakan pemerintah.

“KUR ini bukan pinjaman konvensional, juga bukan Bansos. Jadi fair, dia berada di tengah,” ujar Maman.

Maman menjelaskan, agunan utama dalam KUR mikro adalah usaha yang dibiayai. Dengan kata lain, bank tetap perlu melakukan penilaian kelayakan usaha, tetapi tidak boleh membebani debitur kecil dengan agunan tambahan untuk plafon sampai Rp100 juta.

“Yang dimintakan itu agunan utama. Apa agunan utamanya? Usahanya,” tegasnya.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi bank penyalur yang tidak patuh. Jika ditemukan bank tetap meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta, subsidi bunga atau subsidi margin KUR dapat tidak dibayarkan kepada bank terkait.

Maman meminta masyarakat yang masih diminta agunan saat mengajukan KUR di bawah Rp100 juta untuk melapor. Menurut dia, laporan resmi dari masyarakat penting agar pemerintah bisa menindaklanjuti temuan di lapangan.

‎"Kalau memang ternyata masih ada laporan silahkan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindaklanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait," cetusnya. 

Penegasan soal larangan agunan tambahan juga pernah disampaikan oleh Direktur Utama BRI Sunarso. Ia menyebut kebijakan KUR sampai Rp100 juta tanpa jaminan sudah berlaku dan bank dapat terkena penalti jika melanggar.

“Sekarang kebijakan untuk KUR sampai dengan Rp100 juta itu sudah tanpa jaminan. Kalau orang mengatakan masih dikenakan jaminan, kemungkinan bukan KUR,” ujar Sunarso.

Dari sisi pelaku usaha, aturan tanpa agunan tambahan dapat menjadi pintu penting untuk naik kelas. Banyak pelaku UMKM membutuhkan modal untuk membeli bahan baku, memperluas produksi, menambah alat usaha, memperbaiki kemasan, membuka cabang kecil, atau memperkuat pemasaran digital.

Namun, kebutuhan modal itu sering terbentur syarat jaminan. Pelaku usaha kecil yang belum punya sertifikat tanah, kendaraan, atau aset bernilai tinggi sering kesulitan mengakses pembiayaan formal. Karena itu, larangan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta menjadi instrumen penting agar pembiayaan lebih inklusif.

Bebas Agunan Bukan Pinjaman Diberikan Tanpa Penilaian
Meski begitu, bebas agunan tambahan tidak berarti pinjaman diberikan tanpa penilaian. Bank tetap wajib menilai kelayakan usaha, kemampuan membayar, tujuan penggunaan kredit, serta rekam jejak calon debitur. Debitur juga tetap wajib mengembalikan pinjaman sesuai akad.

Hal ini penting ditekankan agar masyarakat tidak menganggap KUR sebagai dana hibah. KUR adalah kredit usaha yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah. Jika tidak dibayar, debitur tetap dapat menghadapi catatan kredit buruk dan kesulitan mengakses pembiayaan lain di masa depan.

Karena itu, literasi keuangan menjadi bagian penting dari penyaluran KUR. Pelaku UMKM perlu memahami jumlah pinjaman yang sesuai kebutuhan, kemampuan cicilan, penggunaan dana untuk usaha produktif, dan risiko jika kredit macet.

Bank penyalur juga tidak cukup hanya membuka akses kredit. Mereka perlu memberikan pendampingan agar pinjaman benar-benar meningkatkan omzet dan kapasitas usaha. Dengan begitu, KUR tidak hanya menambah utang, tetapi menjadi alat untuk memperkuat usaha.

Dalam skema pemerintah, KUR juga didukung lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo. Penjaminan ini menjadi salah satu alasan bank tidak boleh meminta agunan tambahan pada plafon tertentu. Risiko kredit sebagian telah dimitigasi melalui skema penjaminan dan subsidi bunga.

Kebijakan tanpa agunan tambahan juga perlu diiringi pengawasan yang kuat. Jika ada oknum di lapangan tetap meminta jaminan, nasabah harus memiliki kanal pengaduan yang mudah diakses. Bank juga perlu memastikan seluruh unit kerja memahami aturan yang sama, dari kantor pusat hingga kantor cabang dan petugas lapangan.

Langkah audit berkala yang disebut BRI menjadi penting untuk menutup celah pelanggaran. Audit tidak hanya perlu melihat angka penyaluran, tetapi juga kepatuhan terhadap syarat KUR, kesesuaian akad, tidak adanya pemotongan, serta tidak adanya penahanan agunan yang dilarang.

Bagi pelaku UMKM, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KUR. Pertama, pastikan pinjaman yang diajukan memang digunakan untuk usaha produktif. Kedua, pahami plafon, bunga, tenor, dan cicilan. Ketiga, baca akad sebelum menandatangani. Keempat, jika pinjaman sampai Rp100 juta tetapi diminta agunan tambahan, minta penjelasan resmi dan laporkan melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Pemerintah juga perlu terus menyosialisasikan aturan ini karena masih banyak pelaku UMKM belum memahami haknya. Sebagian nasabah mungkin mengira permintaan BPKB atau sertifikat adalah syarat wajib semua pinjaman bank, padahal untuk KUR sampai Rp100 juta aturan pemerintah tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Di sisi lain, bank perlu menjaga kualitas kredit. Larangan agunan tambahan tidak boleh membuat proses verifikasi usaha menjadi asal-asalan. Justru karena tidak memakai jaminan tambahan, penilaian usaha harus lebih cermat, berbasis data, dan didukung pendampingan.

Ke depan, penggunaan data alternatif dan credit scoring yang lebih modern dapat membantu memperluas akses KUR. Riwayat transaksi digital, pembayaran listrik, aktivitas usaha, data e-commerce, pembukuan sederhana, hingga rekam jejak pembayaran dapat menjadi bahan penilaian yang lebih relevan bagi UMKM dibanding sekadar agunan fisik.

Dengan penegasan BRI, pelaku UMKM mendapat kepastian bahwa KUR hingga Rp100 juta tidak boleh dibebani agunan tambahan. Namun, kepastian di atas kertas harus terus dikawal agar benar-benar berlaku di kantor cabang, unit layanan, dan petugas lapangan.

Pada akhirnya, keberhasilan KUR tidak hanya diukur dari besarnya penyaluran, tetapi juga dari apakah pelaku UMKM benar-benar mendapat akses modal yang mudah, adil, transparan, dan sesuai aturan. Jika larangan agunan tambahan diterapkan konsisten, KUR dapat menjadi alat penting untuk memperkuat usaha kecil dan mendorong UMKM naik kelas.