periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya memberantas praktik pertambangan ilegal. Melalui operasi penertiban, negara berhasil mengambil alih kembali 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. 

Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan memang memiliki izin usaha tambang, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai hutan. 

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” tegasnya melansir Antara, Senin (15/9).

Dari total lahan yang diambil alih, 148,25 hektare berada di wilayah PT Weda Bay Nickel, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera. Penertiban ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral agar sesuai aturan.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri. 

Ia menambahkan bahwa Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

Jeffri juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. 

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” ujarnya.

Dalam struktur Satgas PKH Halilintar, Menteri ESDM duduk di jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.