Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/2).
Ia menjelaskan, KPK mendukung RUU Perampasan Aset, karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi. KPK juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan, tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, maka pemberantasannya berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial. Oleh sebab itu, dia mengatakan, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” imbuhnya.
Terlebih, kata dia, KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR mengatakan ada empat RUU prioritas untuk dibahas pada tahun ini. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Pengembalian Kerugian Negara
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk mengembalikan kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dipulihkan.
"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," ujar Gibran dalam pernyataan yang diunggah pada kanal YouTube Wapres Gibran (@GibranTV), Jumat.
"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," imbuhnya.
Wapres menyampaikan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi hambatan besar bagi kemajuan pembangunan nasional. Praktik tersebut dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Gibran mentatakan anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013-2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, berdasarkan penanganan perkara oleh kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp310 triliun.
"Namun sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persenmenguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," ucap Gibran.
Tinggalkan Komentar
Komentar