Periskop.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu mulai mengerucut pada isu baru yang dinilai krusial menjelang Pemilu 2029, yakni penguatan regulasi kampanye digital, penggunaan kecerdasan buatan (AI), hingga transparansi iklan politik di media sosial.
Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro menilai, revisi UU Pemilu perlu menjawab tantangan baru demokrasi digital yang berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir.
“Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan narasi di media sosial," kata Verdy di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/5).
Menurut Verdy, media sosial kini telah menjadi arena utama pertarungan opini publik dan strategi politik. Tanpa aturan yang jelas, ruang digital berpotensi dipenuhi manipulasi informasi, serangan buzzer politik, hingga penyebaran konten berbasis AI yang sulit diverifikasi.
Ia menilai, regulasi pemilu saat ini belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perubahan pola komunikasi politik digital yang semakin kompleks. Karena itu, Verdy mengusulkan agar revisi UU Pemilu secara khusus mengatur penggunaan data publik, transparansi pendanaan kampanye digital, pengawasan iklan politik di platform digital, hingga mitigasi disinformasi.
Menurut dia, pembenahan regulasi diperlukan agar kualitas demokrasi tetap terjaga di tengah dominasi algoritma media sosial yang dinilai dapat memengaruhi persepsi publik secara masif. “Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik, maka regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agar demokrasi lebih fair,” ucap dia.
Verdy juga menekankan revisi UU Pemilu tidak boleh sekadar fokus pada aspek teknis elektoral, tetapi harus mampu menjadi landasan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil dan relevan dengan perkembangan teknologi. Isu penguatan regulasi pemilu digital ini muncul di tengah mulai intensifnya pembicaraan politik terkait revisi UU Pemilu menjelang tahapan Pemilu 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pembahasan revisi UU Pemilu akan diarahkan untuk memperkuat prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. “Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan di Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan, komunikasi antarpartai politik terkait revisi UU Pemilu sudah mulai dilakukan, baik secara formal maupun informal, termasuk di tingkat ketua umum partai politik. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara hati-hati agar mampu menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik bagi masyarakat.
“Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” tuturnya.
Dorongan percepatan revisi UU Pemilu sebelumnya juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu. Koalisi tersebut menilai evaluasi dari beberapa pemilu terakhir menunjukkan masih banyak persoalan struktural dalam sistem kepemiluan Indonesia.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan revisi UU Pemilu menjadi mendesak karena berkaitan dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai. “Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” kata Kahfi dalam konferensi pers daring, Senin (4/5).
Sejumlah isu yang diperkirakan akan menjadi fokus revisi UU Pemilu antara lain penguatan pengawasan kampanye digital, transparansi dana politik, penyederhanaan sistem pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, hingga pengaturan penggunaan teknologi berbasis AI dalam komunikasi politik.
Fenomena penggunaan AI generatif, deepfake video, hingga manipulasi suara digital dalam politik global juga mulai menjadi perhatian banyak negara. Beberapa negara seperti Uni Eropa bahkan telah mulai menyusun aturan khusus terkait penggunaan AI dalam kampanye politik dan penyebaran informasi publik.
Di Indonesia sendiri, penggunaan media sosial dalam kontestasi politik terus meningkat tajam dalam dua pemilu terakhir. Berdasarkan laporan DataReportal 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia telah melampaui 220 juta orang dengan penetrasi media sosial yang sangat dominan di kelompok usia pemilih muda.
Kondisi tersebut membuat ruang digital diperkirakan akan menjadi faktor penentu utama dalam kontestasi Pemilu 2029. Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai harus mampu mengimbangi perkembangan teknologi agar demokrasi tidak mudah dipengaruhi manipulasi informasi dan ketimpangan kekuatan digital.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar