Periskop.id - Oditur Militer menuntut dua anggota TNI AD dipecat dari dinas militer dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit aktif dari satuan elite Kopassus dan dinilai mencoreng nama baik institusi TNI, di tengah tingginya perhatian publik terhadap penegakan hukum di lingkungan militer.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan, terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
“Sementara terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tuntutan.
Sementara terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer. Selain hukuman pidana, para terdakwa juga dibebani biaya perkara. Terdakwa pertama dan ketiga masing-masing diwajibkan membayar Rp15.000, sedangkan terdakwa kedua Rp10.000.
Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif tindak pidana tersebut dilatarbelakangi keinginan para terdakwa untuk memperoleh uang. Menurut oditur, tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar prajurit TNI dan merusak citra institusi di mata masyarakat.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7,” ucap Wasinton.
Oditur juga menilai tindakan para terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Istri korban kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan figur ayah akibat peristiwa tersebut.
Permintaan Maaf
Hal memberatkan lainnya, para terdakwa disebut tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, selama proses persidangan berlangsung. “Oditur juga menilai para terdakwa lebih mengutamakan keinginan memperoleh uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI AD,” demikian disampaikan dalam sidang.
Meski demikian, terdapat sejumlah faktor yang meringankan tuntutan. Ketiga terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya serta memiliki riwayat penugasan operasi di daerah konflik.
Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalani operasi di Papua. Kopda Feri Herianto pernah bertugas dalam operasi di Poso dan Papua sebanyak dua kali. Sedangkan Serka Frengky Yaru telah empat kali menjalankan operasi di Papua.
Khusus untuk Serka Frengky Yaru, oditur mempertimbangkan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus bernomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam tuntutannya, oditur juga meminta sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Uang tunai Rp40 juta yang disita dari terdakwa kedua, diminta dikembalikan kepada saksi terkait.
Selain itu, satu unit mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi G 1730 RQ beserta kunci kendaraan juga diminta dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Untuk diketahui, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bersama Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Kasus ini menambah daftar perkara pidana yang melibatkan aparat militer dan menjadi perhatian publik terkait penegakan disiplin serta akuntabilitas di tubuh TNI. Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan militer juga semakin menjadi sorotan masyarakat karena tuntutan transparansi terhadap proses hukum prajurit yang terlibat tindak pidana umum.
Pengamat hukum militer sebelumnya menilai penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran berat, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Sekaligus memastikan profesionalisme prajurit tetap terjaga.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar