Periskop.id- Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, soal hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ujar Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8). 

Amzulian juga menambahkan, semua laporan yang masuk ke Komisi Yudisial akan ditangani tanpa memandang siapa yang menjadi pelapornya. "Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tom Lembong mengapresiasi jajaran pimpinan KY yang telah bertemu dengan dirinya dan menindaklanjuti laporannya.

"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) dan jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim memvonis Tiom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Hal tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian, serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujar Zaid.

MA dan Ombudsman

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menegaskan pihaknya pasti akan menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa Tom Lembong terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA).

"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak. artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil ya," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8).

Yanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal laporan tersebut dan menilai laporan tersebut adalah hak semua pihak yang merasa hak-haknya dirugikan terkait proses peradilan di Tanah Air.

"Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya itu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Mengenai kapan MA atau Badan Pengawas MA akan memanggil ketiga hakim tersebut, Yanto mengatakan dirinya belum bisa memastikan. Pasalnya pemanggilan tersebut akah dilakukan setelah laporan tersebut dipelajari dan jika memang ditemukan dugaan pelanggaran.

"Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman, tapi kalau tidak ada penyimpangan ya tidak," tuturnya.

Tak hanya MA dan KY, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih juga mengatakan pihaknya telah menerima dan masih mempelajari laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong yang melaporkan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8). 

Najih mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk menangani laporan tersebut. Ombudsman juga sedang menyesuaikan jadwal audiensi dengan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk untuk mendengar langsung detail pelaporannnya.

"Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau," ujarnya.

Ia juga mengatakan hal yang menjadi kewenangan Ombudsman dalam laporan tersebut adalah soal aspek pelayanan publiknya. "Karena yang menjadi kewenangan Ombudsman itu kan penyelenggaraan pelayanan publik," kata Najih.

Najih mengatakan apabila memang ditemukan dugaan maladministrasi, maka Ombudsman akan memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi. Hal ini untuk membuktikan, apakah tindakan yang diambil terlapor memang sudah sesuai dengan prosedur di instansi terkait dalam konteks pelayanan publiknya.

"Kami akan telaah dari aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik bagi pihak yang diadukan, baik itu BPKP ataupun pihak-pihak lainnya," tuturnya.

Meski demikian Ia mengatakan saat ini Ombudsman RI belum ada rencana pemanggilan terhadap para pihak terkait pengaduan tersebut karena laporannya masih dipelajari. "Jadi kami belum bisa menentukan jenis maladministrasinya karena masih dalam taraf proses pemeriksaan," kata Najih.