periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya dana sebesar Rp500 miliar milik negara yang tidak bergerak. 

Dana tersebut ditemukan mengendap di lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang telah berstatus pasif atau dormant.

“Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (30/7).

Sorotan utama dari temuan ini adalah status rekening-rekening tersebut yang seharusnya aktif dan terus terpantau sesuai fungsinya. 

Ivan menekankan bahwa setiap rekening yang tidak terkelola dengan baik, termasuk milik pemerintah, memiliki kerentanan untuk disalahgunakan. 

"Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan," ujarnya.

Menurut PPATK, membiarkan dana pemerintah dalam jumlah besar tidak aktif dalam rekening pasif dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. 

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu integritas sistem keuangan dan merugikan negara sebagai pemilik sah dana. 

"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia," tegasnya.

Temuan mengenai dana pemerintah ini menjadi salah satu pendorong bagi PPATK untuk mengambil kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025.

Langkah ini dimaksudkan untuk memaksa adanya verifikasi dan pengkinian data demi meningkatkan pengawasan dan keamanan dana, baik milik publik maupun pemerintah.