periskop.id - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, meluncurkan inisiatif “Protokol Jakarta” sebagai langkah strategis untuk mendorong transparansi royalti di platform global. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara hak pencipta dan akses masyarakat terhadap karya kreatif. 

“Mekanisme ini akan melahirkan sebuah rezim internasional yang menciptakan ekosistem hak cipta berbasis transparansi,” ujar Supratman saat menyambut kunjungan World Intellectual Property Organization (WIPO) dilansir dari Antara, Senin (11/8).

Protokol Jakarta diharapkan menjadi fondasi bagi ekosistem hak cipta yang adil dan terbuka, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kekayaan intelektual global. 

Supratman menegaskan bahwa kekayaan intelektual harus menjadi pilar utama pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Ia juga menyebut kerja sama dengan WIPO sebagai katalis dalam menyusun peta jalan kekayaan intelektual nasional yang komprehensif dan inklusif.

Baca juga: PHRI Minta Aturan Royalti Musik Diterapkan Dengan Bijak

Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, yang mendorong Indonesia untuk mempresentasikan inisiatif Protokol Jakarta di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025. 

“Melalui kerja sama yang erat, kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Selama kunjungannya ke Indonesia pada 11–13 Agustus 2025, Daren Tang akan meninjau langsung berbagai program pembangunan kapasitas yang dijalankan WIPO bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Ia juga dijadwalkan berdiskusi dengan pejabat pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan komunitas kreatif untuk merumuskan strategi bersama dalam pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai alat peningkatan daya saing nasional.

Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah pembukaan forum internasional “The Cross-Regional Forum on IP and the Creative Economy” yang digelar sebagai bagian dari IPXpose di SMESCO, Jakarta. Forum ini mempertemukan para ahli, pembuat kebijakan, dan kreator dari Asia dan Amerika Latin untuk mendorong dialog lintas kawasan dalam memperkuat ekosistem kreatif global.

Baca juga: Cara Daftar Hak Cipta Online di DJKI: Panduan Lengkap, Biaya, dan Manfaat Hukum

Kunjungan WIPO juga menjadi momen penting untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tahun 2023 antara WIPO dan DJKI, yang melahirkan program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). 

EKII berperan sebagai pusat pengembangan kapasitas dan profesionalisme di bidang kekayaan intelektual. Diskusi akan difokuskan pada penguatan peran EKII dalam mencetak SDM yang mampu memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara optimal.

Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Kemenkumham dan WIPO, Indonesia berharap dapat membangun budaya inovasi yang kuat dan berkelanjutan. 

Peta jalan kekayaan intelektual nasional yang tengah disusun akan memprioritaskan edukasi publik, penguatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan UMKM melalui pendaftaran dan komersialisasi kekayaan intelektual.