Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur utama perusahaan swasta, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan social (bansos) presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Pemeriksaan atas nama AHJ selaku Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo, UK selaku Dirut PT Famindo Meta Komunika, dan TM selaku Dirut PT Anomali Lumbung Artha,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (11/8) seperti dilansir Antara.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Seperti diketahui, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos. 4Pada kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil VP Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia (Transmart) Satria Hamid (SH) sebagai saksi kasus yang sama. Lebih lanjut Budi mengatakan KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Kepala Departemen Legal PT Food Station TJ berinisial KDR atau yang mewakili, dan Direktur PT Indo Nufood Indonesia berinisial PNJ atau yang mewakili.

Untuk penyidikan kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut, KPK pada Senin (4/8), juga sudah memanggil direktur di PT Subur Jaya Gemilang berinisial AD dan aparatur sipil negara di Kementerian Sosial Robbin Saputra sebagai saksi.

KPK pada Selasa (5/8), memanggil tiga ASN di Kemensos sebagai saksi kasus tersebut, yakni Iskandar Zulkarnaen, Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Firmansyah, dan Kasubbag Kepegawaian pada Sekretariat Ditjen Linjamsos Kemensos Rizki Maulana.

Pada Rabu (6/8), KPK memanggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima Joedianto Soejonopoetro sebagai saksi. Budi menjelaskan Joedianto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima.

Pertengahan Juni 2025 lalu, KPK pun sudah memeriksa terpidana Ivo Wongkaren (IW) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden terkait dengan penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

"Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama IW sebagai swasta," ujar Budi beberapa waktu lalu. 

Ivo Wongkaren merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos pada tahun 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024 menjatuhi dia hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

KPK pada hari Selasa (17/6), memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari sedang menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2021.