periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan melimpahkan dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Direktorat Penyelidikan sudah melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dari beberapa pihak.
“Direktorat Penyelidikan sudah melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dari beberapa pihak, terutama ada satu pihak yang cukup prestis, cukup populer dan sudah dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung. Nah, kemudian dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo, kepada wartawan, Selasa (18/11).
Setyo menyampaikan, perkara yang ditangani KPK, tersangkanya sama dengan yang di Kejagung sehingga penanganannya dilimpahkan ke Kejagung.
“Ya, tersangkanya sama. Setiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tutur dia.
Setyo menegaskan, KPK dan Kejagung tidak menukar kasus dugaan korupsi Petral dan Google Cloud ini. Sebab, dua lembaga ini memiliki istilah khusus masing-masing.
“Tidak ada istilah tukeran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang. Jadi masing-masing memiliki istilahnya kekhususan. Yang satu memang kami sudah tangani sejak awal. Kemudian yang ini, bahkan Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangkanya ya bukan tukeran, tapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya semuanya memang harus diserahkan,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook, seperti dikutip Antara.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Tinggalkan Komentar
Komentar