periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, staf khusus pejabat di kementerian/lembaga diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur PP LHKPN KPK Herda Helmijaya menegaskan, KPK sudah memiliki aturan terkait penyampaian LHKPN untuk staf khusus.
“Yang pertama terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom nomor 3 tahun 2024,” kata Herda, di Bogor, Selasa (18/11).
Herda menjelaskan, staf khusus memang tidak diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Namun, LHKPN menjadi instrumen penting karena berkaca dari peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menunjukkan ketika menduduki posisi strategis berisiko tinggi terjerat korupsi.
“Karena memang itu kan tidak diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 28. Tapi di sini kita beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. bahwa posisi-posisi itu posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi,” ucap dia.
Herda mengaku, wajib lapor LHKPN bagi staf khusus juga mendapatkan pertentangan dari beberapa oknum. Namun, KPK menegaskan, salah satu bukti kementerian/lembaga berintegritas adalah dengan melaporkan LHKPN.
“Jadi mereka ada juga yang protes, 'Pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau enggak? kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'. Salah satu indikator integritas bahwa pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi-posisi yang berisiko tinggi dan strategis, yaitu harus lapor LHKPN. Dia mau harus diawasi,” ungkap Herda.
Herda mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan amanat undang-undang.
“Yang kedua tentu kewajiban kami juga untuk memastikan bahwa yang dilaporkan itu betul, karena itu amanat undang-undang. Penyelenggaraan negara wajib melaporkan LHKPN. LHKPN-nya harus benar,” ujar dia.
Kebenaran pelaporan LHKPN dapat dibuktikan melalui klarifikasi. Sebab, ada ribuan orang yang melaporkan LHKPN sehingga butuh klarifikasi agar mengetahui pihak prioritas yang harus diperiksa.
“Karena yang melapor sekarang kurang lebih 420 ribuan orang, enggak mungkin semuanya kita klarifikasi. Sehingga kita butuh strategi-strategi yang pas, mana sih yang perlu kita klarifikasi mana yang untuk sementara tidak perlu kita klarifikasi,” ucap dia.
Saat ini, KPK sedang melakukan sosialisasi tentang pelaporan LHKPN untuk staf khusus. Hasil pelaporan LHKPN baru dapat dilihat setelah Maret 2026 sesuai aturan yang berlaku.
“Karena pelaporan LHKPN itu pelaporan tahunan yang dimulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat terkait ketaatannya setelah bulan Maret 2026. Karena Perkom itu tahun 2024 tapi berlaku 6 bulan kemudian. Nah, sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau gak sih menjadikan organisasi ini berintegritas,” ucap Herda.
Tinggalkan Komentar
Komentar