Periskop.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan ini diungkapkan mengingat semakin rentannya situasi yang dihadapi PRT perempuan.
"Komnas Perempuan mendesak dan menagih janji komitmen pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan segera RUU PPRT. Hingga saat ini, RUU PPRT terus absen dari prioritas pembahasan pemerintah dan DPR," kata Anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan di Jakarta, Jumat (13/2).
Menurutnya, upaya ini penting mengingat pekerja rumah tangga (PRT) perempuan masih berada dalam siklus kerentanan berulang yang serius akibat. Hal ini akibat tidak diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dan dilindungi negara.
Kerentanan ini terjadi di tengah kuatnya dorongan pemerintah terhadap agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy, yang secara faktual bergantung pada kerja perawatan PRT. Sayangnya, hal ini tidak diiringi dengan kerangka perlindungan hukum yang setara.
"Situasi ini berpotensi pada pengabaian sistemik dengan membiarkan perempuan pekerja domestik terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum," tuturnya.
Di tengah krisis perawatan, kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan keluarga menjalankan fungsi sosial dan ekonomi. Namun karena tidak ditempatkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, kerja PRT berlangsung tanpa standar upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan yang efektif.
Posisi ini menciptakan relasi kerja yang timpang dan asimetris, di mana kuasa pemberi kerja mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan PRT. Irwan Setiawan pun menegaskan Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap PRT tidak lagi dilihat sebagai persoalan privat.
Berdasarkan pemantauan kasus dan tren Komnas Perempuan, pola kekerasan terhadap PRT menunjukkan eskalasi yang semakin serius. Mulai dari kekerasan fisik dan psikis ekstrem, eksploitasi ekonomi, hingga keterkaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meningkatnya risiko femisida.
"Eskalasi ini menunjukkan bahwa absennya perlindungan hukum tidak hanya menghasilkan kerentanan, tetapi juga membuka ruang bagi kekerasan berat dan pelanggaran hak asasi yang bersifat sistemik," serunya.
Perkembangan praktik perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal semakin memperdalam kerentanan tersebut. Digitalisasi perekrutan memperluas praktik kerja tanpa kontrak dan tanpa pengawasan, sekaligus mengaburkan relasi tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara.
Amanat Moral
Beberapa waktu lalu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad mengatakan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), akan menjadi manifestasi dalam penegakan amanat moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan sosial.
Dia menjelaskan, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal itu, kata dia, harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh, yang bukan hanya soal menyediakan lapangan kerja, melainkan juga memastikan terlindunginya hak-hak pekerja secara penuh.
"RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak," kata Syarief.
Dia menilai, pengesahan RUU PPRT merupakan manifestasi konkret kewajiban negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai.
Dalam hal ini, menurut dia, tidak boleh ada ruang penafsiran bagi pemberi kerja untuk dapat memilih tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ‘kesepakatan kerja’, sebagaimana tertera pada Pasal 16 ayat (2) RUU.
"Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan," katanya.
Asal tahu saja, lanjutnya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dengan 84% nya adalah perempuan. Selain itu, menurut dia, data global juga menyebut, 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT.
Merujuk pada hal tersebut, dia mengatakan bahwa profesi PRT yang cenderung diasosiasikan sebagai pembantu rumah tangga, memiliki dampak sosial dan ekonomi yang melekat. Sudah seharusnya PRT dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional untuk saat ini.
RUU itu, kata dia, harus mengadopsi nilai-nilai dalam Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, dan penghargaan atas profesi pekerja rumah tangga.
Kekecewaan besar, kata dia, muncul karena Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi tersebut. Untuk itu, dia menilai RUU ini menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai HAM dan keadilan global.
"Ini adalah sebuah alarm keras, bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar