periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan dari 956 perusahaan yang tercatat di pasar modal, masih terdapat sekitar 268 emiten yang belum memenuhi ambang free float minimum 15%. Artinya, mayoritas perusahaan telah memiliki porsi saham publik yang cukup untuk diperdagangkan.

“Dari 956 perusahaan tercatat, ada sekitar 268 yang free float-nya belum mencapai 15%. Sisanya sudah di atas ambang tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (13/2).

Jeffrey menambahkan, meski jumlah perusahaan yang belum mencapai ambang cukup besar, sebagian besar kapitalisasi pasar terkonsentrasi pada sedikit emiten. Dari 268 perusahaan tersebut, 49 emiten menyumbang sekitar 90% dari total nilai pasar kelompok ini. Dengan kata lain, sebagian kecil perusahaan memegang porsi besar dalam kapitalisasi pasar.

Adapun saat ini peraturan mengenai free float minimum 15% masih dalam tahap penyusunan (rule making) dan rencananya akan diterapkan secara bertahap. Selain itu, BEI membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum aturan resmi diberlakukan.

“Ketika peraturan resmi diterapkan, akan ada tahapan yang harus dijalani oleh perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan tetap dapat memberikan masukan,” jelas Jeffrey.

Tujuan dari kebijakan ini, kata Jeffrey, adalah memperdalam likuiditas pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, dan memastikan emiten mampu bertumbuh seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menaikkan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%. Langkah ini dirancang untuk memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas nyata, dan menegaskan integritas transaksi di bursa.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi, keterbukaan informasi, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, investor akan memperoleh informasi yang cukup untuk mengambil keputusan investasi secara tepat, sekaligus mendorong emiten untuk lebih profesional dan akuntabel.