periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan mendalami seluruh tahapan hukum dalam dugaan korupsi suap sengketa lahan yang menjerat petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya kejanggalan sejak proses putusan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai konstruksi perkara sengketa lahan tersebut.
“Ya, ini masih didalami. Termasuk juga kita akan melihat proses ke belakangnya. Itu kan ada putusan pertama, kemudian ada bandingnya, ada kasasinya, itu seperti apa prosesnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (13/2).
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah praktik suap hanya terjadi pada tahap eksekusi lahan atau sudah merembet sejak proses pemeriksaan perkara di meja hijau pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. KPK berkomitmen melakukan cross-check terhadap setiap tahapan legalitas yang dilalui para pihak bersengketa.
“Tentu nanti semuanya akan kita lihat, sehingga menjadi utuh dari proses sengketa awal, kemudian putusan di PN-nya atau putusan pertamanya, kemudian putusan di PT, dan juga putusan kasasinya,” ujar Budi.
Adapun perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketa tersebut terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pada Kamis (5/2), KPK melakukan OTT dan mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Eka dan Bambang, tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH), Jurusita PN Depok; Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT KD; serta Berliana Tri Kusuma (BER), Head of Corporate Legal PT KD.
Tinggalkan Komentar
Komentar