Periskop.id – Komisi X DPR RI memastikan akan terus memperjuangkan nasib guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer agar tetap dapat mengajar. Terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Komitmen tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran ribuan guru honorer terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan masa penugasan guru non-ASN hanya sampai akhir 2026. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya memahami keresahan yang dirasakan para guru honorer di berbagai daerah.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut dia, persoalan status guru non-ASN menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan masyarakat saat anggota DPR melakukan kunjungan kerja dan reses ke daerah. “Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses,” tuturnya.
Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan mengenai arah reformasi status guru honorer di Indonesia
DPR ingin memastikan adanya kepastian status dan masa depan para guru non-ASN yang selama ini masih berada dalam ketidakjelasan sistem kepegawaian.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ucap Hetifah.
Ia menambahkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas DPR juga akan mengatur ulang sistem rekrutmen, status kerja, hingga pengupahan guru.
Dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas, DPR juga membuka peluang penataan ulang sistem kepegawaian guru secara nasional, termasuk skema penggajian yang lebih merata di seluruh daerah.
“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary (gaji tunggal) di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” katanya.
Wacana tersebut muncul di tengah masih besarnya ketimpangan kesejahteraan guru antarwilayah. Khususnya bagi tenaga honorer di daerah terpencil.
Tak Ada PHK Massal
Sebelumnya, pemerintah menetapkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kebijakan itu sempat memicu kekhawatiran di kalangan guru honorer terkait kemungkinan penghentian massal tenaga pengajar. Namun Kemendikdasmen memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah masih menyusun skema terbaik untuk penataan guru non-ASN ke depan.
“Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” ucapnya.
Persoalan guru honorer sejatinya juga berkaitan dengan masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik nasional. Data Kemendikdasmen sebelumnya menunjukkan Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 498 ribu guru, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan skema redistribusi guru nasional untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah. Selain itu, penataan status guru honorer dinilai penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik secara mendadak. Komisi X DPR menilai penyelesaian persoalan guru non-ASN harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar