Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk menekan angka kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi terhadap perempuan di ibu kota.
Raperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan itu dinilai menjadi langkah penting di tengah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan berbasis gender secaraonline.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Evi Lisa mengatakan, Raperda tersebut memuat 13 bab dan 49 pasal yang berfokus pada penguatan perlindungan perempuan secara menyeluruh.
“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu," kata Evi di Jakarta, Rabu (13/5).
Melalui regulasi itu, Pemprov DKI Jakarta ingin menghadirkan sistem perlindungan perempuan yang lebih terintegrasi, mulai dari pencegahan hingga penanganan korban.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga menegaskan Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum penguatan layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan.
Layanan itu mencakup pengaduan, asesmen, pendampingan hukum, layanan psikologis, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan korban, hingga reintegrasi sosial.
Libatkan Banyak Pihak
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, pembahasan Raperda melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, kementerian, hingga lembaga swadaya masyarakat agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.
“Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” kata dia.
Aziz menilai, perlindungan perempuan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, perempuan harus mendapatkan perlindungan dan fasilitas yang layak, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan keluarga.
Karena itu, DPRD DKI Jakarta juga berencana mengintegrasikan pembahasan Raperda perlindungan perempuan dengan regulasi bidang ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan pekerja.
Sorotan lain muncul dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang mendorong layanan perlindungan perempuan berbasis teknologi dan siaga selama 24 jam. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Elva Farhi Qolbina mengatakan, perempuan korban kekerasan harus mendapatkan akses cepat terhadap layanan bantuan tanpa terbatas jam operasional kantor.
“Melalui Raperda ini, kami mendorong layanan perlindungan 24 jam berbasis teknologi satu pintu, satu sentuhan, dari pengelolaan kasus sampai memfasilitasi kebutuhan korban, karena jam kerja keadilan tidak mengenal jam kantor,” kata Elva dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Elva juga meminta Pemprov DKI Jakarta menanggung biaya visum bagi perempuan korban kekerasan agar korban tidak terbebani biaya saat mencari keadilan. Selain itu, ia menyoroti meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender secara online di Jakarta. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat 981 kasus kekerasan berbasis gender online yang telah dilaporkan.
Menurut Elva, perkembangan teknologi digital membuat pola kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks dan cepat menyebar sehingga regulasi perlindungan harus ikut diperkuat. Tak hanya fokus pada korban kekerasan, Raperda tersebut juga didorong untuk memberikan perhatian terhadap perempuan kepala keluarga.
Elva menyebut Jakarta menjadi provinsi dengan persentase perempuan kepala keluarga tunggal tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 62,09%. Karena itu, ia meminta pemerintah menghadirkan dukungan nyata seperti daycare terjangkau, layanan psikologis gratis, hingga beasiswa khusus bagi perempuan kepala keluarga agar mereka tetap produktif secara ekonomi.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sebelumnya menunjukkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Kekerasan psikis, fisik, seksual, hingga kekerasan berbasis digital menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar