periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyesuaian aturan free float bagi calon emiten yang akan tercatat di bursa. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia, sekaligus memastikan regulasi yang diterapkan tetap kompetitif dibandingkan bursa global.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengklaim proses penyusunan kebijakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu fokus utama adalah melakukan benchmarking dengan bursa efek di negara lain.
"Yang paling penting adalah benchmarking. Jika kita tidak tepat, perusahaan-perusahaan kita bisa memilih listing di bursa lain, bukan di Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman di kantor BEI, Jakarta, Selasa (30/12).
Saat ini, BEI menetapkan batas minimum free float sebesar 7,5%, lebih rendah dibandingkan beberapa bursa global. Misalnya, London Stock Exchange, Filipina, dan Singapore Exchange (SGX) menerapkan minimal 10%, sementara Bursa Malaysia, Jepang, dan Hong Kong bahkan mencapai 25%.
"Perbedaan ini menjadi bahan evaluasi BEI agar kebijakan yang diterapkan tetap menarik bagi calon emiten, tanpa mengorbankan likuiditas dan stabilitas pasar," tambah Iman.
Selain benchmarking, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan meminta tanggapan langsung dari pelaku pasar, termasuk sekuritas, investor, hingga calon emiten. Tahap ini penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pasar, realistis, dan tidak menimbulkan efek negatif yang tidak diinginkan.
Regulasi baru ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di Indonesia, bukan di bursa luar negeri. Iman menjelaskan, regulator menargetkan peluncuran aturan ini pada 2026, bersamaan dengan penyusunan regulasi pendukung oleh pihak Bursa.
"Setelah proses ini selesai, kami segera akan launching aturan free float terbaru karena teman-teman di Bursa juga sedang menyiapkan aturannya,” lanjut dia.
Iman berharap jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, BEI akan memperkuat daya tarik pasar modal domestik, meningkatkan likuiditas saham, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam jangka panjang.
"Dengan langkah ini, Indonesia berpeluang menjadi pilihan utama bagi perusahaan domestik dan internasional untuk melantai di bursa lokal, sekaligus memperkuat posisi pasar modal Tanah Air di kancah global," tutup Iman.
Tinggalkan Komentar
Komentar