periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengetatkan aturan porsi saham yang dilepas ke publik atau free float dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Kebijakan tersebut ditargetkan terbit pada 2026 dan akan diterapkan secara bertahap, seiring dengan upaya memperdalam pasar modal nasional dalam jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan kebijakan ini tidak dirancang sebagai langkah jangka pendek, melainkan sebagai fondasi penguatan pasar modal Indonesia dalam horizon 5 hingga 10 tahun ke depan.
"Karena itu, OJK memilih bersikap hati-hati dengan mempertimbangkan dinamika pasar serta kesiapan seluruh ekosistem," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1).
Kebijakan free float ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar. Menurut Inarno, pembahasan kebijakan free float melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pasar modal, investor institusi, hingga pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejumlah aspek krusial menjadi perhatian, seperti likuiditas perdagangan saham, perlindungan investor, daya serap pasar, minat korporasi untuk melantai di bursa, hingga keberlanjutan minat investor jangka panjang. Tak hanya itu, isu free float juga mendapat sorotan dari DPR RI, khususnya Komisi XI, sebagai bagian dari agenda penguatan pendalaman pasar keuangan domestik.
"Saat ini, OJK bersama BEI masih melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh agar implementasinya tidak menimbulkan guncangan di pasar. Evaluasi ini kami lakukan secara komprehensif agar tujuan pendalaman pasar tercapai tanpa mengorbankan stabilitas,” sambung Inarno.
Sebelumnya, Inarno menjelaskan saat ini ketentuan free float minimum berada di level 7,5%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 907 emiten tercatat telah memenuhi ketentuan, sementara 47 emiten masih berada di bawah ambang batas.
Namun, OJK mencatat bahwa setiap kenaikan ambang free float berpotensi mempersempit jumlah emiten yang memenuhi syarat.
"Jika batas minimum dinaikkan menjadi 10%, misalnya, jumlah emiten yang lolos ketentuan akan menyusut menjadi sekitar 764 perusahaan. Dari sisi nilai, implikasinya juga tidak kecil," lanjut Inarno.
Dengan begitu, OJK memperkirakan pada level free float saat ini, pasar modal mestinya menyerap dana investasi sekitar Rp 13,42 triliun. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 10%, dana yang harus diserap melonjak tajam hingga Rp 36,64 triliun.
“Artinya, setiap kenaikan free float membawa konsekuensi besar bagi pasar. Untuk level 10% saja, nilai saham yang harus diserap pasar mencapai Rp 36,64 triliun,” ungkap Inarno.
Kondisi tersebut menjadi alasan utama OJK tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan. Di satu sisi, peningkatan free float dinilai penting untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pasar. Namun di sisi lain, pasar juga harus memiliki kapasitas yang memadai untuk menyerap tambahan pasokan saham tanpa menekan harga dan kepercayaan investor.
"Dengan pendekatan bertahap dan berbasis kajian mendalam, OJK berharap kebijakan free float baru nantinya mampu mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih dalam, likuid, dan kredibel dalam jangka panjang," tutup Inarno.
Tinggalkan Komentar
Komentar