periskop.id – Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani menyatakan pihaknya tengah mengkaji secara mendalam besaran porsi kepemilikan saham yang akan diambil di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah investasi strategis ini dipersiapkan menyusul rencana demutualisasi yang bakal merombak total struktur kepemilikan otoritas bursa tersebut.

“Mengenai demutualisasi kita tentunya akan mempelajari terlebih dahulu berapa persen yang kita ingin masuk, kan kita juga punya kriteria-kriteria pada saat kita masuk dan berinvestasi,” kata Rosan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2).

Rosan menjelaskan hingga kini belum ada angka final mengenai persentase saham yang akan dikuasai oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) tersebut. Keputusan investasi harus melewati proses analisis ketat dan memenuhi sejumlah persyaratan strategis agar menguntungkan negara.

Sebagai tolok ukur, Rosan mencontohkan praktik yang lazim terjadi di berbagai bursa dunia. Keterlibatan Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagai pemegang saham bursa global sangat bervariasi, mulai dari kisaran 15%, 25%, 30%, hingga angka yang lebih besar.

Meski Danantara bersiap masuk, Rosan menegaskan pintu investasi pasca-demutualisasi tidak hanya tertutup bagi lembaganya saja. Peluang serupa juga terbuka lebar bagi SWF lain maupun investor asing, selaras dengan praktik internasional.

“Jadi memang dipisahkan antara anggota dan kepemilikan. Karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah oleh sebab itu ini dibuka untuk supaya lebih baik dan lebih transparan,” terangnya mengenai urgensi demutualisasi.

Senada dengan Rosan, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menambahkan bahwa secara prinsip tidak ada batasan baku mengenai porsi kepemilikan. Namun, ia merujuk pada kebiasaan pasar internasional di mana SWF kerap mengambil porsi signifikan.

“Biasanya tuh mulainya 20%, 25%. Dan itu bisa ada juga pemegang saham 5% ke atas. Contoh di Hongkong ada yang namanya Blackrock, itu pun masuk,” jelas Pandu di lokasi yang sama.

Pandu mengingatkan aturan main global biasanya mensyaratkan persetujuan regulator untuk kepemilikan saham di atas 5%. Hal ini penting guna mempertegas batas fungsi regulator dan pemegang saham, serta memperdalam struktur pasar modal domestik.

Meski investor asing seperti Blackrock bisa masuk, Pandu menekankan pentingnya peran strategis tuan rumah. Berkaca pada Singapura dan Hong Kong, pemegang saham pengendali bursa idealnya adalah SWF milik negara setempat.

“Jadi misalnya di Singapura itu masuk. Kalau di Hong Kong, ada juga Hong Kong punya sovereign wealth fund sendiri. Jadi Indonesia sebaiknya sovereign wealth fund-nya sendiri lah,” tegas Pandu.