periskop.id - Penjabat Sementara (pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan posisi yang dijalaninnya saat ini hanya bersifat sementara dan akan berlangsung hingga akhir periode direksi saat ini yakni pada Juni 2026 mendatang.
"Tidak, saya akan menjabat PJS sampai dengan paling tidak berakhirnya masa periode direksi saat ini, di bulan Juni 2026," ucapnya saat ditemui di Gedung BEI,Rabu (4/2).
Dirinya mengklaim tidak akan menjabat sebagai direktur definitif atau tetap.
"Jadi saya tidak akan menjabat secara definitif," sambungnya tegas.
Terkait calon direktur utama definitif, Jeffrey menyebut mekanismenya telah diatur dalam POJK 58, yang memungkinkan penunjukan dari internal maupun eksternal BEI.
“Oh kalau itu kan sudah ada mekanismenya yang diatur di dalam POJK 58,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari kursi pimpinan bursa. Sebelumnya, Jeffrey menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI.
Hal tersebut terkonfirmasi langsung Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Sunandar. Kekosongan di pucuk pimpinan ini muncul di tengah upaya BEI memulihkan kepercayaan pasar pasca gejolak yang sempat mengguncang pasar modal Tanah Air.
"Sudah, Pak Jeffrey. Keputusan resmi sebenarnya sudah diumumkan saat rapat direksi BEI pas Jumat. Hanya saja, mekanisme pengunduran dirinya masih harus diproses lebih lanjut,” ujar Sunandar saat berbicara dengan wartawan di Gedung BEI, Selasa (3/2).
Sunandar menegaskan penunjukan pimpinan sementara dilakukan dengan memperhatikan stabilitas pasar serta kelancaran operasional dan pengawasan BEI. Sementara untuk posisi Direktur Utama definitif, prosesnya akan mengikuti mekanisme internal BEI yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar