periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memperketat standar kriteria efek syariah melalui implementasi Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DES) yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini akan mulai berlaku pada seleksi DES periode pertama Mei 2026 dan menjadi penanda babak baru penguatan kualitas pasar modal syariah nasional.

"POJK yang baru itu yang terbit di tahun kemarin itu adalah tentang penerbitan DES dan Daftar Efek Syariah. Nah ini adalah POJK yang menurut saya akan berdampak terhadap pasar modal syariah Indonesia,” ujar Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh dalam agenda diskusi wartawan dikutip Jumat (27/2).

Regulasi tersebut menegaskan empat kriteria utama yang wajib dipenuhi emiten agar tetap masuk dalam daftar efek syariah. Pertama, perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Kemudian, kedua tidak melakukan transaksi yang melanggar prinsip syariah. Ketiga, rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset tidak boleh melebihi 45% dengan rencana penurunan bertahap hingga 33% dalam 10 tahun mendatang.

"Kapan turunnya, berapa besar turunnya dan apakah setiap tahun atau tergantung kondisi market. Nah,itu yang sedang kita diskusikan,"tutur Irwan.

Selanjutnya, keempa dan yang paling menjadi sorotan adalah pengetatan batas pendapatan nonhalal. Jika sebelumnya ambang batas pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya ditetapkan maksimal 10% dari total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain, maka mulai April 2026 angka tersebut dipangkas menjadi 5%.

“Yang berlaku di 2026 itu adalah kriteria keempat. Ini akan berlaku di 2026. Pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026, sudah menggunakan angka 5% untuk komposisi pendapatan non halal. Sementara untuk utang berbasis bunga masih 45% di tahun ini dan sedang dalam kajian,” sambung Irwan.

Irwan mengklaim penyesuaian ini diperkirakan akan memengaruhi komposisi saham yang dapat dipilih investor dalam membangun portofolio syariah. Namun, dari sisi kapitalisasi pasar, dampaknya dinilai belum signifikan terhadap saham-saham yang masuk seleksi DES.

Meski demikian, tantangan tidak kecil. Irwan mengakui masih ada emiten yang belum menjadikan kepatuhan syariah sebagai prioritas, bahkan ketika berisiko keluar dari daftar efek syariah yang dapat berdampak pada likuiditas dan persepsi pasar terhadap saham mereka.

“Bursa (BEI) dan OJK sedang berusaha keras agar menyadarkan emiten, pentingnya menjaga komposisi pendapatan dan komposisi utang agar tetap di syariah. Karena dampaknya semakin tinggi. Mereka akan semakin sensitif kalau banyak yang keluar masuk,” bebernya.

Dengan kebijakan ini, BEI mengirim pesan tegas pasar modal syariah Indonesia tidak hanya mengejar pertumbuhan jumlah investor dan kapitalisasi, tetapi juga memperkuat integritas dan disiplin kepatuhan. Pengetatan kriteria bukan dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak, melainkan memastikan bahwa setiap efek yang menyandang label syariah benar-benar selaras dengan prinsip yang menjadi fondasinya.