banner-sheroes-yoga
Saham

Komisi XI Kaji Demutualisasi Bursa Lewat Private Placement

DPR RI kaji private placement BEI dalam demutualisasi, paralel dengan pengungkapan UBO dan peningkatan free float 15% untuk perkuat tata kelola dan transparansi pasar modal.

Komisi XI Kaji Demutualisasi Bursa Lewat Private Placement
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di gedung BEI,Selasa (3/3).Periskop/Maria Jessica
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji skema private placement dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut merupakan bagian dari perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Di undang-undang P2SK kita sudah mengisyaratkan adanya demutualisasi. Demutualisasi ini adalah dalam rangka juga untuk memperkuat tata kelola dan transparansi di dalam bursa efek Indonesia dan tentunya kita akan mengatur lebih kuat lagi nanti akan seperti apa demutualisasi itu," ucapnya saat ditemui di gedung BEI, Selasa (3/3).

Selain itu mekanisme private placement kata dia nantinya BEI diharuskan melepas sebagian sahamnya pasca-demutualisasi. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi bursa, sekaligus memastikan negara memiliki posisi strategis tanpa keterlibatan aktif, namun tetap memberi pengaruh positif bagi kepentingan nasional.

"Floating share yang menurut saya dia juga harus menjadi contoh bagi emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia mengenai jumlahnya," tambahnya.

Dengan mekanisme private placement, diharapkan BEI dapat beroperasi menyerupai perusahaan terbuka, sehingga pengawasan pasar modal dapat diakses publik lebih luas. Adapaun, proses demutualisasi ini direncanakan berjalan paralel dengan pengungkapan Unique Beneficial Owner (UBO) dan peningkatan batas free float menjadi 15%, sebagai bagian dari reformasi pasar yang lebih cepat dan menyeluruh.

“Kami ingin semua proses ini berjalan paralel, dari floating share, UBO, hingga demutualisasi, sehingga upaya reformasi bursa dapat terealisasi secepat mungkin,” tutur Misbakhun.

Meski jadwal resmi penerbitan peraturan masih disiapkan, DPR menegaskan target percepatan restrukturisasi bursa saham menjadi prioritas utama. Reformasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola dan transparansi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor, menarik partisipasi institusi domestik, dan menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

"Kita ingin secepatnya karena itu bagian dari proses restrukturisasi yang selama ini ingin kita percepat di dalam bursa saham kita," pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pasar modal, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.