periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal. 

Penggeledahan dilakukan tim penyidik OJK untuk menelusuri lebih jauh dugaan manipulasi informasi fakta material yang berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO).

"Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material," tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya Rabu (4/3).

Adapun Ismail mengatakan kasus ini mengarah pada dugaan tidak dilaporkannya pihak terafiliasi penerima fixed allotment serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan menyeret peran pihak sekuritas.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu berupa pergerakan saham antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas korporasi dan 58 entitas perorangan nominee.

"Transaksi itu disebut dikendalikan oleh enam operator di bawah arahan tersangka, membentuk pola perdagangan tidak wajar yang diduga mendongkrak harga saham BEBS di pasar reguler hingga melesat sekitar 7.150% dalam periode 2020–2022," lanjut Ismail

Ismail mengklaim perkara ini diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi MASI. Modus yang disorot mencakup insider trading, manipulasi IPO, hingga rekayasa transaksi semu sebuah rangkaian dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan investor.

"Sejauh ini, OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai pihak, mulai dari internal perusahaan, perbankan, hingga pihak nominee dan pihak lain yang terkait," sambung Ismail

Dalam proses penegakan hukum, OJK menegaskan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri guna memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum. 
Selain itu, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

"Langkah ini menjadi pesan jelas bagi pelaku pasar praktik manipulatif dan penyimpangan di pasar modal tidak akan dibiarkan, demi melindungi kepentingan investor serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional," tutup Ismail.