banner-sheroes-yoga
Saham

Manipulasi Saham IMPC, OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Pihak-Pihak Ini

OJK menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada PT Dana Mitra Kencana, UPT, dan MLN atas manipulasi saham IMPC periode Jan–Apr 2016. Transaksi menyesatkan pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan syariah
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dok foto oleh Antara/ Ist
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada PT Dana Mitra Kencana dan dua individu atas perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait aktivitas perdagangan, kondisi pasar, dan harga saham IMPC periode Januari hingga April 2016.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapan atas temuan ini OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami menemukan transaksi yang tidak mencerminkan permintaan dan penawaran sesungguhnya. Praktik ini jelas menyesatkan pelaku pasar dan bertujuan mempengaruhi transaksi saham IMPC," jelas Hasan saat konferensi pers di Gedung BEI Jumat (20/2).

Adapun, sanksi pertama dijatuhkan kepada PT Dana Mitra Kencana yang dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan ini secara tidak langsung memfasilitasi transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah, dengan total nilai transaksi mencapai Rp43,7 miliar.

"Transaksi yang dilakukan menciptakan kesan pasar yang menyesatkan, karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, dan bertujuan mempengaruhi pihak lain untuk ikut bertransaksi saham IMPC," ungkap Hasan.

Selain itu, dua individu dengan inisial Sdr. UPT dan Sdr. MLN, juga dijatuhi sanksi masing-masing sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi serupa melalui 12 nasabah, dengan total nilai mencapai Rp49,1 miliar.

"Transaksi ini juga menciptakan persepsi palsu tentang kondisi pasar dan harga saham IMPC, melanggar prinsip perdagangan wajar, serta merugikan integritas pasar modal," terang dia.

Hasan menambahkan, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar modal. Bertransaksilah secara transparan dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan investor, stabilitas pasar, dan reputasi pasar modal Indonesia di mata dunia.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai manipulasi saham, PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.