periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelaku industri hingga akhir Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan hingga 31 Maret 2026, total denda yang telah dikenakan mencapai Rp96,33 miliar kepada sedikitnya 233 pihak.
“Kami mengingatkan bahwa OJK tidak pernah ragu untuk menghadirkan kepastian hukum. Hingga 31 Maret 2026, total sanksi administratif yang telah dijatuhkan mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/4).
Dari total tersebut, sebagian sanksi berkaitan langsung dengan kasus manipulasi pasar yang menjadi perhatian serius regulator. Nilai denda untuk pelanggaran ini tercatat sebesar Rp29,3 miliar.
“Penanganan kasus yang terkait dengan manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak, angkanya mencapai Rp29,3 miliar,” jelasnya.
Hasan menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian penting dalam menjaga disiplin dan integritas pasar, sekaligus melindungi investor dari praktik yang merugikan.
Ia menambahkan, OJK akan terus melanjutkan kebijakan tersebut guna memperkuat market conduct yang sehat serta meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
“Langkah ini akan terus kami lanjutkan sebagai bagian penting dalam menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, dan market conduct yang baik,” tegas Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga akan menggelar sosialisasi lanjutan guna memaparkan progres sejumlah inisiatif, khususnya terkait peningkatan keterbukaan informasi dan transparansi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia serta menghilangkan keraguan investor terhadap aspek kelayakan investasi (investability) di dalam negeri.
Tinggalkan Komentar
Komentar