periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai gelombang pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Fokus penyidikan hari ini menyasar jajaran petinggi dari lima perusahaan biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Betul, hari ini mulai pemeriksaan maraton,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (6/4).
Budi menjelaskan, pemanggilan para saksi bertujuan mendalami dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah.
“Hari ini, Senin (6/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” jelas Budi.
Proses pengambilan keterangan dilangsungkan secara terpusat di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, terdapat lima nama dari unsur pimpinan dan manajemen perusahaan layanan haji yang dipanggil sebagai saksi, yakni:
- Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
- Kurniawan Chandra Permata selaku Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
- Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra
- Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia
- Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi
Sebelumnya, KPK mengungkapkan akan menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah PIHK atau biro travel haji mulai pekan ini.
“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Sabtu (4/4).
Budi menyatakan, tim penyidik akan menyebar ke beberapa wilayah untuk mengambil keterangan dari para pengelola biro travel haji tersebut.
Diketahui, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Tinggalkan Komentar
Komentar