periskop.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) menggunakan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS).

 

Eksportir kini dapat memanfaatkan mata uang non-dolar AS untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

 

"Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri," kata Perry Warjiyo dalam acara sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).

 

Perluasan skema term deposit ini memungkinkan valas ditempatkan di bank BUMN dengan tenor hingga 12 bulan.

 

Langkah tersebut sejalan dengan upaya BI memperdalam pasar valas domestik. Penguatan dilakukan khususnya melalui transaksi local currency transaction (LCT) dengan China.

 

Yuan China menjadi contoh mata uang non-dolar AS karena transaksinya di pasar domestik terus meningkat.

 

Nilai transaksi local currency dengan China mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun pada tahun lalu. Sementara itu, nilai transaksi tahun ini telah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS per bulannya.

 

"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," ujar Perry.

 

Pengembangan kebijakan DHE SDA dilakukan seiring perluasan instrumen penempatan dana. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor.

 

Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait DHE SDA mulai 1 Juni mendatang. Regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

 

Eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara melalui kebijakan baru tersebut.

 

Pelaku usaha juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas di rekening khusus dalam sistem Himbara. Sektor nonmigas memiliki kewajiban penempatan sebesar 100 persen.

 

Penempatan dana tersebut berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas. Sementara itu, komoditas nonmigas memiliki masa penempatan selama 12 bulan.

Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah. Batas konversi turun menjadi maksimal 50 persen dari aturan sebelumnya sebesar 100 persen.