periskop.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan optimalisasi infrastruktur keselamatan perkeretaapian.

 

Fokus utama perbaikan diarahkan pada perlintasan rawan kecelakaan guna meningkatkan keamanan perjalanan dan melindungi masyarakat.

 

"Presiden Republik Indonesia juga telah memberikan arahan dan instruksi secara langsung agar dilakukan optimalisasi infrastruktur keselamatan perkeretaapian khususnya pada titik-titik perlintasan yang rawan kecelakaan," kata Menhub dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5).

 

Pemerintah sudah mengantongi dasar hukum regulasi yang jelas terkait kebijakan ini. Payung hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018.

 

Kementerian Perhubungan mencatat 1.058 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dalam tiga tahun terakhir. Meski demikian, data menunjukkan tren penurunan jumlah kecelakaan rute kereta api secara konsisten.

 

"Jumlah kejadian menurun dari 337 kejadian pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025 dan 102 kejadian hingga 1 Mei 2026," ujar Menhub.

 

Penurunan angka tersebut membuktikan berbagai langkah peningkatan keselamatan mulai memberikan dampak positif. Walau begitu, Kementerian Perhubungan menegaskan upaya perbaikan materiil di lapangan tetap harus diperkuat.

 

Data internal menunjukkan mayoritas kecelakaan fatal terjadi pada titik perlintasan yang tidak memiliki penjaga. Proporsi insiden di area tanpa pengawasan ini mencapai angka sekitar 80 persen.

 

Kecelakaan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua dengan persentase sebesar 55 persen. Sementara itu, keterlibatan kendaraan roda empat atau mobil berada di angka 45 persen.

 

Dudy memaparkan keselamatan perkeretaapian nasional wajib dibangun melalui empat aspek utama. Faktor pertama adalah aspek sarana yang mencakup pemeriksaan dan perawatan berkala armada. Langkah ini memastikan seluruh kereta selalu laik secara teknis maupun operasional.

 

Poin kedua berfokus pada aspek prasarana penunjang perjalanan. Ruang lingkupnya meliputi keandalan jalur, kondisi jembatan, keamanan terowongan, hingga fasilitas operasi seperti persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik.

 

Aspek ketiga berkaitan erat dengan pembenahan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh petugas di lapangan memiliki kompetensi mumpuni serta sertifikasi resmi yang masih berlaku.

 

Pilar terakhir adalah kepatuhan terhadap regulasi dan standar operasional prosedur (SOP). Petugas wajib patuh pada Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) sesuai amanat PP Nomor 61 Tahun 2016.

 

Mitigasi terhadap faktor eksternal juga menjadi perhatian serius pemerintah saat ini. Penanganan khusus disiapkan untuk menghadapi risiko cuaca ekstrem dan potensi bencana alam.

 

"(Termasuk) faktor luar seperti mitigasi terhadap cuaca ekstrem, bencana alam dan penanganan perlintasan sebidang pada daerah pemantauan khusus," jelasnya.