periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera mentransfer data ekspor milik Bea dan Cukai kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

 

Transfer data dilakukan seiring implementasi penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor tersebut.

 

“Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (21/5).

 

Airlangga mengungkapkan Bea Cukai turut terlibat aktif dalam proses mematangkan tugas BUMN khusus ekspor tersebut.

 

Selama ini, basis data ekspor sudah tersedia lengkap dalam sistem Bea Cukai.

Data tersebut terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW).

 

Platform digital terpadu satu pintu ini berfungsi mengelola proses perizinan, kepabeanan, serta dokumen ekspor-impor.

 

Cakupan data kiriman tersebut meliputi informasi detail mengenai eksportir dan pemilik barang.

 

Informasi mengenai importir hingga pemilik barang di negara tujuan juga terekam dalam sistem tersebut.

 

Seluruh data krusial ini nantinya akan langsung diintegrasikan ke dalam sistem Danantara.

 

Integrasi data membuat Danantara memiliki basis data mumpuni untuk menjalankan fungsi tata kelola ekspor.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Aturan baru ini menetapkan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.

 

Presiden menyampaikan pengumuman tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5). Momen ini bertepatan dengan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

 

BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

 

Perusahaan ini bekerja secara langsung di bawah kendali BPI Danantara.

Tugas utama PT DSI adalah memperkuat tata kelola ekspor pada sejumlah komoditas strategis nasional. Komoditas tersebut di antaranya minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

 

Operasional PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor akan berjalan melalui dua tahap.

Tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026. Pada fase awal ini, DSI berperan sebagai penilai sekaligus perantara bagi penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

 

Selanjutnya, DSI bertransformasi menjadi perusahaan trader mulai Januari 2027.

Perusahaan akan membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan.

 

DSI kemudian menjual komoditas tersebut ke pasar internasional. Dana hasil penjualan dipastikan akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.