Periskop.id - Isu praktik mutilasi genital perempuan (female genital mutilation/FGM) atau yang lebih dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sebagai praktik sunat perempuan kembali menjadi sorotan dunia. 

Melansir laporan Genocide Watch pada Senin (23/3), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja merilis seruan aksi global untuk menghentikan medikalisasi praktik ini, khususnya di kawasan Asia Pasifik.

Sunat perempuan atau FGM didefinisikan sebagai segala prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan, atau tindakan lain yang melukai organ genital perempuan untuk alasan nonmedis. 

Prosedur ini tidak hanya mengangkat kulup atau lipatan kulit di sekitar klitoris, tetapi dalam banyak kasus juga melibatkan pengangkatan klitoris itu sendiri.

Tren Mengkhawatirkan

Data terbaru hingga Maret 2025 menunjukkan angka yang fantastis, yakni lebih dari 230 juta perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia telah menjalani prosedur FGM. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 juta korban berada di wilayah Asia.

Saat ini, muncul tren baru yang dikenal sebagai medikalisasi FGM. Semakin banyak orang tua yang memilih menggunakan jasa tenaga medis profesional seperti dokter, bidan, atau perawat untuk melakukan prosedur ini, menggantikan praktisi tradisional. 

Setidaknya ada delapan negara di Asia Selatan dan Asia Tenggara yang teridentifikasi mengalami fenomena ini, yaitu Brunei, India, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Singapura, Sri Lanka, dan Thailand. Tingkat medikalisasi tertinggi ditemukan di Singapura, Indonesia, dan Malaysia.

Alasan orang tua memilih tenaga medis biasanya didasari oleh keinginan untuk menghindari risiko infeksi dari peralatan yang tidak steril. Namun, para ahli memperingatkan bahwa keterlibatan tenaga medis justru melegitimasi dan menormalisasi praktik yang melanggar hak asasi manusia tersebut, sehingga berpotensi melemahkan upaya penghapusan FGM yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Dampak Kesehatan dan Kontrol Seksualitas

WHO menegaskan bahwa sunat perempuan sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan dan tidak memiliki dasar ilmiah. Sebaliknya, praktik ini merupakan bentuk penindasan berbasis gender yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap seksualitas perempuan.

Berdasarkan tinjauan medis, seluruh bentuk FGM mengganggu fungsi alami organ reproduksi dan dapat menyebabkan berbagai masalah jangka panjang, di antaranya:

  • Gangguan pada saluran kemih, vagina, dan siklus menstruasi.
  • Peningkatan risiko komplikasi saat persalinan yang membahayakan ibu dan bayi.
  • Dampak psikologis berat seperti depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga rendahnya rasa percaya diri.
  • Hilangnya otonomi tubuh dan kebebasan seksual perempuan.

Apa yang Bisa Dipelajari oleh Indonesia?

Sebagai negara dengan tingkat medikalisasi FGM yang tinggi, Indonesia sebenarnya telah menunjukkan itikad politik yang maju. Pada tahun 2024, Indonesia menjadi negara pertama di Asia yang mengadopsi kerangka hukum khusus terhadap FGM. Namun, terdapat pelajaran penting yang harus segera dibenahi:

1. Menutup Celah Regulasi 
Meski sudah ada ketentuan hukum, para pakar menilai masih terdapat celah dalam redaksi regulasi yang memungkinkan beberapa bentuk sunat perempuan tetap dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau melalui interpretasi medis yang bias. Indonesia perlu memperketat redaksi hukum agar tidak ada ruang kompromi bagi praktik ini.

2. Penguatan Kode Etik Tenaga Medis 
Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh asosiasi medis dan kebidanan secara tegas melarang anggotanya melakukan FGM dengan alasan apapun. Pendidikan mengenai dampak buruk FGM harus menjadi kurikulum wajib bagi tenaga kesehatan agar mereka mampu menolak permintaan orang tua dan memberikan edukasi balik yang tepat.

3. Perubahan Norma Sosial yang Agresif 
Indonesia dapat belajar bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup. Dibutuhkan kampanye yang melibatkan tokoh agama dan budaya untuk membongkar mitos bahwa sunat perempuan adalah kewajiban agama atau standar moral. Edukasi masyarakat harus ditekankan pada fakta bahwa tindakan medis sekalipun tetap tidak membuat prosedur ini aman atau benar.

Langkah Strategis Menuju Penghapusan Total

Untuk menangani masalah ini secara efektif, WHO dan berbagai lembaga internasional menyarankan langkah-langkah konkret:

  • Akuntabilitas Profesional: Mengintegrasikan pelatihan khusus bagi tenaga medis agar berani menolak praktik FGM dan menjadi agen perubahan di komunitas.
  • Pengawasan Internasional: Mendorong negara-negara di Asia untuk mengadopsi standar legislasi anti FGM yang selaras dengan Konvensi Hak Anak dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).
  • Layanan bagi Penyintas: Memastikan korban FGM mendapatkan akses kesehatan fisik dan mental yang terjangkau untuk menangani dampak jangka panjang.
  • Edukasi Lintas Kawasan: Memperluas kampanye anti medikalisasi FGM ke wilayah Asia, tidak lagi hanya terfokus di Afrika Sub Sahara.