periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status dari rutan menjadi tahanan rumah. Langkah hukum ini disebut mengikuti jejak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang permohonannya baru saja dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana pengajuan fasilitas kelonggaran ini dikonfirmasi langsung oleh tim pembela hukum Noel merespons momentum hari raya keagamaan yang kian dekat.
"Rencana demikian (mengajukan pengalihan penahanan). Karena Paskah," kata Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar, kepada Periskop.id, Senin (23/3).
Selain pertimbangan perayaan Paskah, kondisi kesehatan Noel dipastikan menjadi alasan krusial dalam draf permohonan tersebut.
Mantan pejabat negara ini disebut memerlukan tindakan medis khusus pada bagian kepala berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter.
Prosedur pengobatan tersebut mengharuskan sang terdakwa menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa waktu ke depan.
“Menurut dokter, ia (Noel) harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di RS (rumah sakit), ada perawatan,” jelas Aziz.
Pihak kuasa hukum dinilai tidak menampik bahwa rencana pengajuan kliennya ini turut didorong oleh preseden keberhasilan Yaqut memperoleh kelonggaran serupa.
Sebagai informasi, Noel saat ini tengah menghadapi dakwaan berlapis terkait penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,36 miliar beserta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Ia juga didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar terhadap para pemohon sertifikasi K3 di lingkungan kementerian.
Sementara itu, KPK memang telah lebih dulu memindahkan Yaqut dari Rutan Cabang menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam berbekal aturan teknis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Fenomena pengabulan izin pemindahan instan di tengah penyidikan korupsi ini pun dianggap sebagai sebuah kejanggalan.
“Iya, anomali,” ungkap Aziz merespons keterkaitan rencana pengalihan penahanan kliennya dengan dikabulkannya permohonan Yaqut.
Tinggalkan Komentar
Komentar