Periskop.id - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyederhanaan tarif Transjakarta menjadi dua kelompok saja. Kelompok pertama berlaku tarif Rp5.000 untuk seluruh perjalanan dalam Jakarta, sedangkan layanan Transjabodetabek dikenai Rp10.000.
Ketua DTKJ periode 2026-2029 Sugihardjo menyebutkan usulan tersebut lahir dari kajian mendalam sekaligus tindak lanjut dialog publik yang melibatkan beragam pihak, termasuk para pengamat tata kota.
"DTKJ mengusulkan tarif disederhanakan menjadi hanya dua kelompok. Tarif dalam wilayah Jakarta berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, baik Mikrotrans, BRT, maupun non-BRT. Sedangkan kelompok kedua untuk layanan Transjabodetabek," kata Sugihardjo.
Ia menjelaskan, dengan skema baru ini penumpang cukup membayar sekali tanpa dikenai biaya tambahan saat berpindah antar-layanan di dalam Jakarta. Artinya, tarif Rp5.000 berlaku flat untuk satu kali perjalanan penuh, meski penumpang berganti dari BRT ke Mikrotrans atau ke layanan non-BRT sekalipun.
"Selama ini tarif BRT Rp3.500, lalu jika lanjut ke non-BRT totalnya bisa Rp7.000. Dengan tarif Rp5.000, penumpang justru lebih hemat," ujarnya.
Untuk layanan antarkota, Sugihardjo mengungkapkan tarif Rp10.000 dirancang mencakup integrasi lintas moda. Ke depan, skema tersebut diharapkan dapat menghubungkan penumpang Transjabodetabek langsung ke MRT maupun LRT tanpa biaya terpisah.
"Yang luar kota itu jadinya Rp10.000, apalagi nanti kalau misalnya kita mendorong sebetulnya integrasinya bukan sesama moda transportasi jalan, tapi dengan LRT dan MRT. Kalau TransJabodetabeknya digabungkan lagi ke situ berarti kan sudah integrasi semua moda," ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan penyesuaian tarif tidak boleh berdiri sendiri. Peningkatan kualitas layanan, menurutnya, menjadi syarat utama agar masyarakat tetap tertarik memilih transportasi umum.
Usulan ini merupakan hasil kajian DTKJ yang melibatkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Saat ini tarif BRT Transjakarta dipatok Rp3.500, dan penumpang yang melanjutkan perjalanan ke layanan non-BRT bisa membayar hingga Rp7.000 secara kumulatif.
"Kami mendorong adanya penyesuaian tarif, tapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Ini sudah kami usulkan," tandas Sugihardjo.
Tinggalkan Komentar
Komentar