Periskop.id - Kebutuhan akan perlindungan kesehatan masyarakat semakin meningkat, terlebih dengan biaya medis yang terus naik setiap tahun. Akibatnya, masyarakat memerlukan sistem jaminan kesehatan yang mudah diakses, transparan, dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menghadirkan BPJS Kesehatan, sebuah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia.

Sebagai bentuk layanan publik, BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan pendaftaran secara online maupun offline. Hal ini memungkinkan calon peserta menyesuaikan proses sesuai kondisi dan kebutuhan mereka, baik melalui kantor cabang maupun lewat aplikasi Mobile JKN.

“BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat,” demikian dilansir Antara.

Mengapa Penting Mengetahui Cara Daftar BPJS Kesehatan

Menurut data terbaru, cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia:

  • Pada 2024, jumlah peserta mencapai 278,1 juta jiwa (~98,45 %)
  • Awal Juli 2025, angka ini meningkat menjadi 280,2 juta peserta

Meskipun demikian, keaktifan peserta masih menjadi tantangan: hanya sekitar 77–79 % yang aktif, sementara sisanya tidak aktif, baik karena tunggakan maupun karena mutasi kepesertaan

Layanan BPJS kini semakin merata, mencakup pelosok melalui program seperti BPJS Keliling dan layanan di Mal Pelayanan Publik. Maka, mengetahui prosedur pendaftaran adalah langkah awal untuk memastikan kepesertaan aktif.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Menurut laporan ANTARA News (Jakarta, 2025), berikut adalah dokumen dan syarat yang wajib dipenuhi calon peserta:Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Buku tabungan bank (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BCA) untuk autodebit (dapat menggunakan rekening Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam KK/penanggung).
  3. Paspor dan surat izin kerja dari instansi berwenang (bagi Warga Negara Asing).
  4. Pembayaran iuran pertama dilakukan paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Pendaftaran Offline: Langkah demi Langkah

Bagi peserta yang lebih nyaman datang langsung, pendaftaran offline bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
  3. Siapkan dokumen: fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 3×4.
  4. Setelah formulir diverifikasi, peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
  5. Lakukan pembayaran di bank/merchant yang bekerja sama, lalu serahkan bukti transfer ke kantor BPJS.
  6. Setelah validasi selesai, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan fisik.

Pendaftaran Online melalui Aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN BPJS Kesehatan
Ilustrasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan: Foto: BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat yang lebih suka praktis, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store/App Store.
  2. Buka aplikasi → pilih Daftar/Masuk
  3. Isi data pendaftaran: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi captcha.
  4. Masukkan nomor HP → dapatkan OTP dan verifikasi.
  5. Setujui syarat & ketentuan → ulangi verifikasi nomor HP (OTP).
  6. Setelah akun aktif, pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  7. Masukkan nomor KK, data keluarga akan muncul dari Dukcapil.
  8. Isi data peserta sesuai form yang tampil, lalu simpan.
  9. Pilih FKTP dan kelas rawat inap (1, 2, atau 3) → sistem otomatis menampilkan iuran per jiwa dan total keluarga.
  10. Verifikasi email dan nomor HP via OTP.
  11. Setelah data valid, virtual account dikirim ke email.
  12. Bayar iuran pertama melalui bank, ATM, mobile banking, atau merchant.
  13. Setelah pembayaran, peserta aktif dan kartu digital tersedia di aplikasi Mobile JKN.

Tarif Iuran Terbaru (Mei 2025)

Menurut data Mei 2025, tarif per bulan per orang:

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 35.000 (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga total Rp 42.000)

Pembayaran iuran sebaiknya dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari sanksi administratif

Manfaat dan Fakta Terkini

Peserta BPJS mendapatkan akses fasilitas rawat jalan, rawat inap, dan layanan rujukan lanjutan sesuai kebutuhan medis.

Tidak ada biaya tambahan untuk rawat inap yang sesuai indikasi dan kelas yang dipilih—selama bukan atas permintaan naik kelas tanpa indikasi medis.

Pada 2022, BPJS Kesehatan mengeluarkan dana Rp 103,4 triliun untuk layanan di FKTP dan FKRTL, dengan 205 juta kunjungan sakit dan 189 juta kunjungan sehat di FKTP, serta jutaan kasus rawat jalan dan inap di FKRTL

Tabel Ringkasan

AspekOfflineOnline (Mobile JKN)
LokasiKantor cabangDi mana saja melalui aplikasi
ProsesFormulir manual + dokumenOtomatis via sistem Dukcapil
Verifikasi & PembayaranVirtual account diserahkanVirtual account dikirim via email
KartuFisik diberikanDigital langsung tersedia
KemudahanMembutuhkan kunjungan fisikPraktis, bisa dilakukan di rumah

Mendaftar BPJS Kesehatan, baik secara offline maupun online, kini semakin mudah dengan berbagai inovasi layanan. Dengan data terbaru menunjukkan hampir seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta, memastikan keaktifan melalui proses pendaftaran yang benar adalah kunci nikmati manfaat jaminan kesehatan secara maksimal.