periskop.id - Belakangan, Komite Olimpiade Internasional atau International Olympic Committee (IOC) menjatuhkan sanksi kepada Indonesia, buntut dari aksi pemerintah yang tidak memberikan visa kepada atlet senam dari Israel. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas penindasan yang selama ini dilakukan Israel terhadap Palestina. Penolakan ini terjadi bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada amanat konstitusi UUD 1945. Menurut pernyataan anggota DPR RI Komisi X, Abdul Fikri Faqih yang dikutip dari Antara, menyatakan bahwa sikap yang dipilih Indonesia atas dasar konstitusional yang tidak berafiliasi dengan pihak penjajah.

"Sikap kami adalah pilihan konstitusional, bahwa bangsa Indonesia tidak boleh memiliki kerja sama dengan pihak-pihak penjajah, selama Israel masih menjajah tanah Palestina," Kata Abdul.

IOC menilai aksi ini bertentangan dengan prinsip yang telah mereka tegakkan. Berdasarkan sumber artikel olympic.com, prinsip tersebut menyatakan bahwa, “Semua atlet, tim, dan ofisial olahraga yang memenuhi syarat harus dapat berpartisipasi dalam kompetisi dan acara olahraga internasional tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun dari negara tuan rumah, sesuai dengan Piagam Olimpiade dan prinsip-prinsip dasar nondiskriminasi, otonomi, dan netralitas politik yang mengatur Gerakan Olimpiade.”

Akibatnya, Indonesia dikenakan sanksi pelarangan untuk mengajukan tuan rumah dalam ajang olimpiade. Bahkan, IOC juga mengajak federasi olahraga dunia untuk tidak menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah acara olahraga internasional.

Isu ini lantas memicu diskusi publik mengenai apa itu IOC? Bagaimana sejarahnya? Apa fungsi yang dijalani lembaga ini dalam dunia olahraga internasional? Untuk mengetahuinya, artikel ini akan membantu menjelaskan lebih dalam terkait IOC.

Pengertian Komite Olimpiade Internasional

Melansir situs olympic.com, Komite Olimpiade Internasional adalah organisasi internasional independen nonprofit sebagai otoritas tertinggi dalam memimpin Gerakan Olimpiade dan penyelenggaraan olimpiade. Anggota yang dinaunginya terdiri dari Komite Olimpiade Nasional, Komite Penyelenggara Olimpiade, Federasi Internasional, atlet, siaran, dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Organisasi ini memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan acara olimpiade diselenggarakan secara adil dan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. IOC memposisikan dirinya sebagai organisasi yang menciptakan perubahan sosial melalui olahraga.

Sejarah Berdirinya Komite Olimpiade International

Berdirinya Komite Olimpiade Internasional atas inisiasi Baron Pierre de Coubertin pada tanggal 23 Juni 1894. Kongres perdana dilaksanakan pada 16 Juni 1894 di Universitas Sorbonne Paris yang pertama kali diundang oleh Pierre dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Asosiasi Olahraga Perancis dengan judul Reflections on and Propagation of the Principles of Amateurism. Namun, pada praktiknya, pertemuan tersebut lebih dikenal sebagai Congress on the Revival of the Olympic Games.

Dari hasil kongres tersebut, terwujudlah impian Pierre untuk menghidupkan kembali olimpiade berdasarkan resolusi yang telah disepakati. Di awal pembentukannya, Pierre menjabat sebagai presiden dari organisasi tersebut, ditandai dengan penyelenggaraan olimpiade modern perdana di Athena pada tahun 1896. Tahun demi tahun, organisasi ini terus berkembang bukan hanya memajukan olahraga internasional, tetapi juga mempertemukan budaya yang berbeda.

Fungsi Komite Olimpiade Internasional

Komite Olimpiade Internasional memiliki wewenang dalam penyelenggaraan dan pengawasan gerakan Olimpiade. Berikut fungsi dari organisasi tersebut.

Memastikan Lancarnya Perayaan Olimpiade

Sebagai organisasi yang memberikan jaminan terhadap lancarnya penyelenggaraan Olimpiade Musim Panas dan Musim Dingin setiap empat tahun sekali.

Mengawasi Gerakan Olimpiade

Sebagai badan pengawas tertinggi dari Gerakan Olimpiade yang menaungi Komite Olimpiade Nasional (NOCs), Federasi Internasional (IFs), Atlet, dan Komite Penyelenggara Olimpiade (OCOGs).

Mempromosikan Olympism

Sebagai organisasi yang mendorong promosi nilai - nilai Olimpiade, seperti keunggulan, persahabatan, dan rasa hormat sekaligus membangun inisiatif yang memadukan olahraga dengan budaya dan pendidikan.

Berwewenang dalam memilih tuan rumah

Sebagai organisasi yang memiliki wewenang dalam memilih dan menentukan kota atau negara sebagai tempat penyelenggaraan olimpiade.

Menjaga Integritas Olahraga

Sebagai organisasi yang berjuang dalam melawan doping, korupsi, bentuk manipulasi kompetisi, dan mengedepankan fair play.

Pendanaan Gerakan Olimpiade

Sebagai organisasi yang mendistribusikan pendapatannya dalam mendukung pengembangan olahraga dan atlet di seluruh dunia.