Periskop.id - Tak sampai satu putaran kalender penuh. Itulah durasi singkat yang dibutuhkan untuk mengubah narasi harapan baru Bekasi menjadi sebuah tragedi politik. Sepuluh bulan lalu, tepatnya Februari 2025, Ade Kuswara Kunang menaiki podium pelantikan dengan status mentereng, yaitu menjadi bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi.

Namun, euforia itu kandas secara cepat. Pada Kamis malam (18/12), bukan prestasi akhir tahun yang ia persembahkan, melainkan kabar penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi senyap ini seolah menampar kesadaran kita, dalam politik yang transaksional, usia muda dan semangat menggebu ternyata bukan jaminan terhadap godaan korupsi.

Bupati Muda Berharta Rp79 Miliar, Mengapa Tetap Terjerat Godaan Korupsi?

Sebelum melangkah lebih jauh ke detail penangkapan, ada baiknya kita memutar waktu sejenak, mengapa sosok Ade Kuswara Kunang sempat begitu dielu-elukan?

Harus diakui, karier politiknya melesat bak meteor. Berangkat dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dan disokong oleh mesin politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ade menawarkan narasi yang sulit ditolak oleh pemilih, yaitu sebagai pemimpin muda yang berintegritas.

Sejarah pun tercipta. Ade dilantik pada usia 31 tahun, menjadikannya Bupati termuda sepanjang riwayat Kabupaten Bekasi. Bukan hanya modal usia, ia juga tancap gas dengan kebijakan pro rakyat. Pada awal masa jabatannya, Ade Kuswara Kunang meluncurkan program 100 hari kerja yang mencakup pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Salah satu realisasinya adalah perbaikan jalan lingkungan dan pembangunan turap di Desa Sukadami, Cikarang Selatan, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memperkenalkan layanan pengaduan WhatsApp “Lapor AA Bupati” untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan. Namun, program insentif bagi guru ngaji kampung yang diumumkan dalam paket 100 hari kerja belum terealisasi karena kendala teknis penganggaran.

Ade bukanlah politisi yang "kelaparan". Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke KPK pada 11 Agustus 2025, total kekayaannya menembus angka Rp79,1 miliar. Asetnya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp76,5 miliar yang tersebar di Bekasi, Cianjur, dan Karawang. Garasinya pun diisi kendaraan senilai Rp2,45 miliar. Dengan status tanpa utang dan harta melimpah, pertanyaan besar pun muncul, mengapa godaan korupsi masih mampu meruntuhkan benteng pertahanan sang Bupati muda?

Operasi Senyap KPK di Bekasi: 10 Orang Diamankan, Ruang Kerja Bupati Disegel

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Jumat pagi ini, tim penindakan KPK bergerak dalam senyap ke rumah dinas dan kantor bupati sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (18/12). Dalam operasi senyap tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Ade. Total ada 10 orang yang digiring. Ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi yang terjadi bukanlah tindakan impulsif sendirian, melainkan sebuah "permufakatan jahat" yang terencana. 

Ruang kerja Bupati yang biasanya menjadi tempat merumuskan kebijakan publik, kini ditempeli segel garis merah-hitam bertuliskan “dalam pengawasan KPK”. Ade kemudian dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Perjalanan singkat sekitar satu jam itu menjadi perjalanan terpanjang dalam hidupnya, sebuah perjalanan yang mengubah statusnya dari orang nomor satu di Bekasi menjadi terperiksa yang menanti status tersangka.