Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pejabat daerah pada bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kali ini yang terjaring adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Penangkapan ini menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK selama bulan Ramadan 2026. Kasus tersebut memicu perhatian publik karena terjadi di bulan yang bagi umat Islam dianggap sebagai waktu untuk meningkatkan ibadah dan menjauhi perbuatan tercela.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK juga menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Rangkaian kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di Indonesia yang masih menjadi masalah serius.

Makna Korupsi Secara Etimologis

Secara etimologis, kata korupsi berasal dari beberapa istilah dalam bahasa asing. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah corruption, dalam bahasa Belanda disebut korruptie, dan dalam bahasa Latin berasal dari kata corrumpere.

Istilah tersebut memiliki makna yang berkaitan dengan kebusukan, keburukan, kebejatan moral, ketidakjujuran, penyuapan, hingga penggelapan. Dalam praktiknya, korupsi merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan publik.

Apakah Korupsi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana hukum melakukan korupsi ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Secara hukum fikih, korupsi tidak termasuk perbuatan yang secara langsung membatalkan puasa. Namun dalam perspektif ajaran Islam, tindakan tersebut tetap merupakan perbuatan haram dan sangat dilarang.

Perbuatan korupsi dianggap sebagai tindakan yang merusak nilai ibadah puasa dan menghalangi seseorang untuk mencapai tujuan utama puasa, yaitu meraih ketakwaan.

Puasa yang dilakukan seseorang mungkin tetap sah secara hukum syariat apabila ia menahan diri dari hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa. Namun pahala puasa tersebut dapat berkurang atau bahkan hilang apabila seseorang melakukan perbuatan dosa besar seperti korupsi.

Perkara yang Membatalkan Puasa

Dalam ajaran Islam terdapat beberapa hal yang secara jelas disebut sebagai perkara yang membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja pada siang hari bulan Ramadan.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah ayat 187).

Ayat ini menunjukkan bahwa puasa berarti menahan diri dari makan dan minum. Apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja pada siang hari Ramadan, maka puasanya batal.

Namun apabila hal tersebut terjadi karena lupa, maka puasanya tetap sah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” (HR Bukhari dan Muslim).

Rasulullah juga bersabda:

“Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka.”

2. Muntah dengan Sengaja

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya.”

Hadis ini menjelaskan bahwa muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa.

3. Haid dan Nifas

Apabila seorang perempuan mengalami haid atau nifas pada siang hari bulan Ramadan, maka ia wajib berbuka dan mengganti puasanya di hari lain.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa? Kami katakan: Ya. Beliau berkata: Itulah bukti kurang agamanya” (HR Muslim).

Dalam riwayat lain, Aisyah menjelaskan bahwa perempuan yang haid diwajibkan mengganti puasa tetapi tidak diwajibkan mengganti shalat.

4. Suntikan yang Mengandung Zat Makanan

Suntikan yang berfungsi menggantikan makanan atau minuman dapat membatalkan puasa karena memberikan nutrisi kepada tubuh.

Hal ini termasuk pemberian cairan makanan melalui infus yang digunakan untuk menggantikan asupan makanan bagi pasien.

5. Hubungan Suami Istri

Hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja pada siang hari bulan Ramadan juga membatalkan puasa.

Dalilnya terdapat dalam firman Allah:

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian” (QS. Al-Baqarah ayat 187).

Ayat ini memberikan izin hubungan suami istri pada malam hari Ramadan. Dengan demikian, hubungan tersebut tidak diperbolehkan pada siang hari saat seseorang sedang berpuasa.

Korupsi dalam Perspektif Islam

Meskipun tidak membatalkan puasa secara langsung, korupsi tetap merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam.

Korupsi bertentangan dengan maqasid asy syariah, yaitu tujuan syariat Islam untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam Al-Qur’an, larangan terhadap praktik yang menyerupai korupsi dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat tersebut mengandung nilai pendidikan antikorupsi karena melarang memperoleh harta secara tidak sah, termasuk melalui penyuapan.

Dalam Islam, praktik suap dikenal dengan istilah risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada pihak tertentu dengan tujuan mendapatkan keputusan atau keuntungan yang tidak semestinya.

Risywah termasuk dosa besar dan perbuatan tercela.

Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian.” (HR Bukhari dan Muslim).

Puasa yang Kehilangan Nilai Spiritual

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang bisa saja menjalankan puasa secara sah secara syariat, namun kehilangan pahala karena melakukan berbagai perbuatan dosa.

Perbuatan seperti berbohong, memfitnah, menggunjing, memaki orang lain, melakukan sumpah palsu, hingga korupsi dapat merusak nilai ibadah puasa.

Akibatnya, seseorang mungkin hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga tanpa memperoleh nilai spiritual yang seharusnya diperoleh dari ibadah puasa.

Kasus yang melibatkan Bupati Rejang Lebong ini menjadi pengingat bahwa Ramadan tidak hanya menuntut umat Islam menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang merugikan orang lain.