Periskop.id - Pernahkah Kamu menyadari mengapa di hampir setiap instansi pemerintahan atau lembaga negara, selalu ada organisasi persatuan istri yang terasa wajib untuk diikuti?
Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai kemandirian identitas perempuan di Indonesia. Hingga hari ini, identitas perempuan kerap kali dilekatkan pada statusnya sebagai istri, bukan sebagai individu yang memiliki kapasitas, prestasi, maupun karier mandiri.
Akar Sejarah: Apa Itu Ibuisme Negara?
Kondisi ini tidak muncul begitu saja, melainkan berakar dari sebuah ideologi yang disebut sebagai ibuisme negara. Menurut berbagai sumber, konsep ini menempatkan perempuan terutama sebagai pendamping suami dan pengasuh keluarga.
Mirisnya, peran domestik ini kemudian dilembagakan ke dalam sistem negara dan diwariskan secara turun-temurun hingga menjadi norma yang sulit digoyahkan di era modern.
Konsep ibuisme negara ini merupakan buah pemikiran dan kritik tajam dari sosiolog Julia Suryakusuma. Ia melihat bahwa praktik ini tumbuh subur sejak era Orde Baru.
Pada masa itu, negara merumuskan standar perempuan ideal melalui Panca Dharma Wanita. Aturan tersebut sangat menekankan peran perempuan dalam mendukung keberhasilan suami.
Sejarah mencatat bahwa setelah Gerakan Wanita Indonesia dihancurkan dan diberikan stigma negatif, citra perempuan Indonesia kemudian dibentuk ulang melalui organisasi resmi yang memiliki kedekatan dengan struktur kekuasaan.
Pelembagaan dalam Instansi Negara
Penerapan ibuisme negara terlihat jelas pada organisasi-organisasi seperti Dharma Wanita Persatuan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Bhayangkari, hingga Persit Kartika Chandra Kirana. Organisasi-organisasi ini dilembagakan secara resmi sebagai pendamping dari instansi negara.
Dalam praktiknya, keanggotaan dalam organisasi ini sering kali dianggap otomatis bagi para istri pegawai. Bahkan, iuran keanggotaan kerap dipotong secara rutin dari penghasilan.
Hal yang sama juga dialami oleh perempuan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana mereka kerap diasumsikan wajib terlibat dalam kegiatan-kegiatan tersebut tanpa melihat beban kerja profesional mereka.
Kritik dan Dampak Pembatasan Profesionalisme
Mengapa ibuisme negara perlu dikritik secara serius? Karena konsep ini menciptakan standar ganda. Perempuan diharapkan untuk selalu tampil ramah, feminin, dan piawai dalam menjaga citra institusi di mata publik.
Namun di sisi lain, akses menuju posisi-posisi strategis dalam struktur kekuasaan justru lebih mudah dijangkau oleh laki-laki.
Ketimpangan ini sering kali tidak disadari karena dibungkus dengan narasi pujian yang manis, seperti sebutan ibu bangsa. Padahal, di balik pujian tersebut terdapat pembatasan ruang gerak yang nyata.
Hal ini selaras dengan pemikiran eksistensialis Simone de Beauvoir yang menyatakan, “perempuan tidak dilahirkan, tetapi dibentuk.”
Ketika istilah kodrat dijadikan alasan utama untuk membatasi pilihan hidup seseorang, maka hal tersebut sebenarnya bukanlah sebuah bentuk penghormatan. Sebaliknya, itu adalah bentuk pembatasan terhadap profesionalisme dan potensi manusia.
Menuju Perubahan: Reformasi Budaya Birokrasi
Karena ibuisme merupakan sebuah konstruksi politik yang sengaja dibuat, maka hal ini tentu saja bisa diubah. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan gender dengan fokus pada dampak nyata di lapangan.
Keanggotaan dalam organisasi pendamping instansi seharusnya bersifat sukarela, bukan paksaan atau otomatisasi sistemik. Budaya birokrasi di Indonesia harus segera direformasi agar perempuan diakui sebagai warga negara yang utuh dan mandiri.
Perempuan harus dihargai karena kemampuannya, bukan lagi sekadar sebagai pelengkap jabatan yang disandang oleh pasangannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar