Periskop.id - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi dalam pembahasan RUU Perkoperasian bersama DPR. Usulan itu disampaikan sebagai upaya melindungi dana anggota koperasi sekaligus meredam risiko gagal bayar.

Ferry menegaskan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kini berusia 34 tahun sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR ini dipandangnya sebagai kesempatan besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh.

Advertisement

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, berdasarkan keterangan tertulis dikutip Rabu (17/6)

Ferry juga menyoroti adopsi teknologi digital sebagai salah satu isu krusial yang perlu didalami. Menurutnya, digitalisasi membuka peluang besar dalam mempercepat layanan, menekan biaya, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi koperasi.

Terkait LPS Koperasi, ia merinci lembaga ini nantinya akan menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," jelasnya.

Pemerintah turut menyoroti ketentuan sanksi pidana dalam draf RUU tersebut. Ferry mengakui sanksi pidana pada prinsipnya dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas, namun ia mengingatkan agar perumusannya dilakukan dengan cermat.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," beber Ferry.

Ferry juga menekankan perlunya memperdalam ketentuan soal ekosistem dan peran masing-masing pemangku kepentingan bersama pemerintah. Ia optimistis, bila RUU ini disahkan dengan mengakomodasi berbagai isu strategis tersebut, posisi koperasi sebagai pilar perekonomian nasional bisa dipulihkan.

RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan inisiatif DPR. Selain LPS Koperasi, beleid ini juga mengatur pembentukan lembaga yang mengelola perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," imbuh Ferry.