Periskop.id - Kabar yang dinanti-nantikan oleh jutaan abdi negara di seluruh Indonesia mulai menemui titik terang. Pemerintah telah menetapkan jadwal dan rincian teknis terkait penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara sekaligus upaya untuk membantu biaya pendidikan dan kesejahteraan keluarga. Merujuk pada payung hukum terbaru, proses pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 2, gaji ke-13 diberikan kepada empat kelompok besar penerima. Kelompok tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Lebih spesifik lagi, Pasal 3 aturan tersebut memerinci bahwa yang termasuk dalam kategori aparatur negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pejabat negara.
Sumber Anggaran dan Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9, sumber pendanaan gaji ke-13 dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perbedaan sumber anggaran ini juga memengaruhi komponen yang diterima oleh masing-masing kategori pegawai.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
Sementera yang bersumber dari APBN, komponen yang akan diterima meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Bagi Calon PNS (CPNS), terdapat ketentuan khusus di mana mereka menerima sebesar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (APBN) atau tambahan penghasilan (APBD).
Ketentuan Khusus bagi Guru dan Dosen
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi tenaga pendidik yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dapat diberikan gaji ke-13 sebesar satu bulan tunjangan profesi.
Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan bersumber dari APBN, mereka berhak menerima gaji ke-13 sebesar tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, bagi guru di daerah (APBD), besaran yang diberikan maksimal sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Adapun bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar nilai pensiun atau tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Jadwal Pencairan dan Acuan Besaran
Pasal 15 menjelaskan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, jika karena kendala teknis belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni.
Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Daftar Besaran Maksimal Gaji Ke-13
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian plafon maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS)
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN LNS (Setara Eselon)
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan PTN
Pembagian besaran ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat: Rp4.285.200 (s.d 10 thn) hingga Rp5.052.600 (di atas 20 thn).
- Pendidikan SMA/DI/Sederajat: Rp4.907.700 (s.d 10 thn) hingga Rp5.861.500 (di atas 20 thn).
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat: Rp5.488.500 (s.d 10 thn) hingga Rp6.524.200 (di atas 20 thn).
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat: Rp6.591.000 (s.d 10 thn) hingga Rp7.825.800 (di atas 20 thn).
- Pendidikan S2/S3/Sederajat: Rp7.764.100 (s.d 10 thn) hingga Rp9.050.500 (di atas 20 thn).
Tinggalkan Komentar
Komentar