Periskop.id - Kabar mengenai gaji ke-13 2026 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 tahun ini sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Melalui regulasi terbaru dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan, kelompok penerima, serta komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Gaji ke-13 2026?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah di luar gaji bulanan rutin. Tujuan utamanya adalah membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, terutama pada pertengahan tahun.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan negara
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Jika terjadi kendala administratif di instansi tertentu, pembayaran tetap dilakukan setelah bulan tersebut.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Aparatur Negara
Kelompok aparatur negara yang menerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pensiunan ASN
Pensiunan tetap memperoleh gaji ke-13 sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan setelah masa pengabdian berakhir.
Penerima Pensiun
Ahli waris yang menerima pensiun juga termasuk kelompok penerima gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.
Penerima Tunjangan Negara
Kelompok ini mencakup individu yang menerima tunjangan resmi dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komponen Gaji ke-13 2026 untuk PNS, TNI, dan Polri
Besaran gaji ke-13 tergantung pada sumber anggaran, yaitu APBN atau APBD.
Jika bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara jika bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Besaran Gaji ke-13 2026 untuk CPNS
CPNS tetap menerima gaji ke-13 dengan ketentuan khusus, yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah.
Besaran Gaji ke-13 2026 untuk Guru dan Dosen
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap mendapatkan gaji ke-13 dalam bentuk satu bulan tunjangan profesi.
Bagi profesor, gaji ke-13 dapat berupa satu bulan tunjangan kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Gaji ke-13 2026 untuk Pensiunan
Pensiunan ASN menerima gaji ke-13 sebesar penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima setiap bulan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi pensiunan setelah memasuki masa purna tugas.
Perkiraan Besaran Maksimal Gaji ke-13 2026
Pemerintah juga menetapkan plafon maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN tertentu.
- Ketua/Kepala lembaga nonstruktural: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Sumber Anggaran Gaji ke-13 2026
Pendanaan gaji ke-13 berasal dari dua sumber utama, yaitu:
- APBN untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara
- APBD untuk ASN daerah dan guru daerah
Besaran tambahan penghasilan daerah menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13 2026
Berbeda dengan THR, gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Kebutuhan yang biasanya terbantu antara lain:
- Biaya daftar ulang sekolah
- Pembelian seragam
- Pembelian buku dan perlengkapan belajar
- Kebutuhan transportasi pendidikan
Dampak Gaji ke-13 terhadap Perekonomian
Pencairan gaji ke-13 tidak hanya membantu aparatur negara, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Sektor yang biasanya terdampak positif antara lain perdagangan ritel, perlengkapan sekolah, transportasi, dan layanan pendidikan.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 2026 menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga pegawai.
Pembayaran dijadwalkan mulai Juni 2026 dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026. Nominal yang diterima berbeda tergantung jabatan, status pegawai, serta sumber anggaran instansi masing-masing.
Tinggalkan Komentar
Komentar