periskop.id - Nama Roy Riady mendadak ramai diperbincangkan publik setelah ia tampil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa senior itu membacakan tuntutan mengejutkan: 18 tahun penjara bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus Chromebook yang mengguncang dunia pendidikan Indonesia.

Tuntutan itu tak datang dari jaksa sembarangan. Roy Riady membawa rekam jejak lebih dari dua dekade di dunia kejaksaan, mulai dari daerah terpencil Aceh, kota kecil di Sumatera Selatan, hingga perkara triliunan rupiah di Nusa Tenggara Timur. Ia adalah tipe jaksa yang tumbuh dari lapangan, bukan dari balik meja.

Tuntutan 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Roy Riady bersama tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Dakwaan primer merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman badan 18 tahun, jaksa menuntut denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkracht, harta terdakwa disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih kurang, denda itu dikonversi menjadi 190 hari penjara tambahan.

Angka uang pengganti yang mencapai Rp 5,6 triliun bukan angka yang dikarang jaksa. Roy menjelaskan bahwa nilainya berasal dari data resmi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem, termasuk pencatatan investasi dan valuasi saham saat Initial Public Offering (IPO) perusahaan yang terafiliasi dengannya.

"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti. Bukan berdasarkan persepsi atau opini. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong." Roy Riady, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Mei 2026

Roy juga menyebut bahwa timnya merangkum 70 fakta hukum sepanjang persidangan. Setiap fakta hukum, menurutnya, wajib didukung minimal dua alat bukti sah, termasuk hasil forensik ponsel para terdakwa dan mitra, serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Profil Roy Riady: Jaksa dari Palembang Bergelar S.H., M.H.

Roy Riady lahir dan besar di Palembang, Sumatera Selatan. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S.H.) dan melanjutkan ke jenjang magister hukum (M.H.). Meski nama kampusnya tidak banyak dipublikasikan, latar belakang pendidikan hukumnya yang solid terbukti dari cara ia membangun argumentasi di persidangan, sistematis, berbasis bukti, dan sulit dibantah secara prosedural.

Karier formalnya di kejaksaan dimulai sejak 2007, ketika ia menjalani pendidikan jaksa. Setelah itu, ia langsung diterjunkan ke lapangan, bukan ke kota besar, melainkan ke daerah-daerah yang membutuhkan penegakan hukum serius.

Perjalanan Karier: Dari Blangkejeren hingga Kejaksaan Agung

Riwayat penugasan Roy Riady mencerminkan seorang jaksa yang tak memilih-milih tempat. Ia pernah ditempatkan di Blangkejeren, sebuah kabupaten di pegunungan Aceh yang terkenal dengan medan berat dan akses terbatas. Pengalaman di lapangan itulah yang kemudian membentuk karakternya sebagai jaksa yang tahan banting.

  • 2007 Mengikuti pendidikan dan pelatihan jaksa
  • 2009 Penjabat Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Blangkejeren, Aceh
  • 2011 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Teluk Kuantan, Riau
  • 2013 Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kepahiang, Bengkulu
  • 2014–2020 Jaksa Penuntut Umum KPK selama tujuh tahun
  • 2020–2024 Koordinator Pidsus Kejati NTT, Koordinator Pidsus Kejati Sumatera Selatan, Kajari Prabumulih
  • 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba)
  • 2024–kini Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU, Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung

Salah satu titik penting dalam kariernya adalah tujuh tahun bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sinilah Roy mengasah kemampuannya menangani perkara korupsi skala besar dengan standar pembuktian yang sangat tinggi. Pengalaman itu menjadi modal utamanya saat kembali ke Kejaksaan Agung dan menangani perkara-perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Kasus-Kasus Besar yang Pernah Ditangani Roy Riady

Nama Roy Riady bukan kali ini saja muncul di halaman depan media nasional. Sepanjang kariernya, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang menarik perhatian publik.

Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Saat menjabat sebagai Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Roy Riady terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Perkara ini menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, hingga ke meja persidangan, sebuah kasus yang sempat mengguncang peta politik Sumsel.

Dugaan Korupsi Aset Tanah Labuan Bajo Senilai Rp 1,3 Triliun

Ketika bertugas sebagai Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roy memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di kawasan Labuan Bajo. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun, sebuah angka yang sangat besar untuk satu perkara aset daerah.

Menetapkan "Crazy Rich Sumsel" Haji Halim sebagai Tersangka

Ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba), Roy Riady mengambil langkah berani. Ia menetapkan Haji Halim, sosok yang dikenal sebagai orang terkaya di Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Haji Halim dituduh memalsukan buku atau daftar khusus terkait administrasi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung–Tempino pada 2024.

Menetapkan tersangka dari kalangan pengusaha kaya raya dan berpengaruh di daerah bukan pekerjaan mudah. Langkah itu membuktikan bahwa Roy tak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Harta Kekayaan Roy Riady Berdasarkan e-LHKPN

Sebagai pejabat negara, Roy Riady wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses publik. Berdasarkan data e-LHKPN, harta kekayaan Roy Riady tercatat mencapai Rp 2,3 miliar.

Angka itu terbilang wajar untuk seorang jaksa senior dengan pengalaman hampir dua dekade. Justru transparansi itulah yang menjadi sisi menarik: jaksa yang kini menuntut Nadiem dengan dugaan kekayaan tak wajar senilai Rp 5,6 triliun, sendirinya memiliki laporan kekayaan yang relatif proporsional dengan gajinya sebagai aparatur negara.

Adhyaksa Awards 2024: Jaksa Sumatera Selatan Terbaik di Tingkat Nasional

Prestasi Roy Riady dalam pemberantasan korupsi diakui secara formal oleh institusinya. Pada Juli 2024, ia masuk dalam tiga besar penerima Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, sebuah penghargaan bergengsi yang diselenggarakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di The Westin Jakarta pada 5 Juli 2024.

Roy adalah satu-satunya jaksa asal Sumatera Selatan yang berhasil menembus tahap final. Ia terpilih dari lebih dari 25 kandidat yang disaring secara ketat dari ribuan nama, baik yang diusulkan masyarakat umum maupun dari internal kejaksaan — sebelum ditentukan oleh Dewan Pakar dalam rapat seleksi di Jakarta Selatan, Mei 2024.

Argumen Jaksa di Kasus Chromebook: "Shadow Organization" hingga Konflik Kepentingan

Dalam kasus Chromebook, Roy Riady dan tim tidak hanya menuntut berdasarkan angka kerugian negara. Mereka membangun narasi hukum yang lebih kompleks, mencakup dua dimensi utama.

Pertama, jaksa menyoroti dugaan adanya shadow organization, semacam "pemerintahan bayangan" yang berjalan paralel di dalam Kementerian Pendidikan. Pihak-pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani disebut memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan, menggeser peran pejabat resmi kementerian yang seharusnya lebih memahami kondisi sekolah di lapangan.

Kedua, jaksa mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan teknologi. Menurut Roy, terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa, sebuah simbiosis yang dinilai tidak sehat dalam proses pengadaan barang negara.

"Di persidangan, saya ingat betul, saya tanya Pak Nadiem, berapa gajimu? Dia tidak menjawab. Nah, pembalikan beban pembuktian berarti haknya Pak Nadiem." Roy Riady, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Mei 2026

Kalimat itu singkat, tapi menusuk. Roy mempersilakan Nadiem dan tim penasihat hukumnya membuktikan sebaliknya melalui nota pembelaan (pledoi), bukan melalui narasi di ruang publik.