Hukum

Kejaksaan RI Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara dari Denda Kehutanan Hingga Korupsi

Kejaksaan RI menyerahkan Rp11,4 triliun ke kas negara, hasil denda kehutanan, penyelamatan korupsi, pajak, dan denda lingkungan. Burhanuddin melaporkan langsung kepada Presiden Pra...

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Kejaksaan RI Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara dari Denda Kehutanan Hingga Korupsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers kinerja Satgas PKH, di Gedung Kejagung, Jumat (10/4). Dok. Periskop
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kejaksaan Republik Indonesia resmi menyerahkan uang sebesar Rp11.420.140.815.858 (Rp11,4 triliun) ke kas negara. Dana tersebut merupakan akumulasi dari penagihan denda administratif sektor kehutanan, penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi, hingga sektor perpajakan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan tersebut langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud transparansi kinerja Korps Adhyaksa dalam memulihkan aset negara.

"Pada hari ini, sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.140.815.858 ke kas negara," kata ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jumat (10/4).

Burhanuddin merinci, kontribusi terbesar dalam setoran kali ini berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan oleh Satgas PKH, dengan nilai mencapai Rp7,23 triliun.

“Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan menyetorkan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi periode Januari hingga Maret 2026 senilai Rp1,96 triliun.

“Kedua, hasil PNBP yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Januari sampai Maret, senilai Rp1.967.867.840.912,” ungkapnya.

Tak hanya dari sektor pidana khusus dan kehutanan, total setoran tersebut juga mencakup beberapa poin krusial lainnya. Setoran berasal dari penerimaan pajak sejak Januari sampai April sebesar Rp967.779.890.000.

“Ketiga, penerimaan pajak sejak Januari sampai April sebesar Rp967.779.890.000. Keempat, pendapatan negara melalui penyetoran pajak Agrimas Palma sebesar Rp180.574.134.443,” urainya.

“Kelima, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471,” lanjutnya.

Burhanuddin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan institusinya dalam penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara.

“Atas segala rahmat dan karunia-Nya, kita dapat mengikuti kegiatan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap keenam,” tutup Burhanuddin.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Satgas PKH, dan kejagung dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.