Periskop.id - Tanah wakaf yang dokumen alas haknya hilang atau tidak lengkap ternyata masih bisa disertifikasi. Caranya lewat mekanisme isbat wakaf yang diproses melalui Pengadilan Agama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan hal ini demi memberi kepastian hukum bagi aset wakaf. Persoalan dokumen yang hilang, tidak lengkap, atau wakif yang sudah wafat kerap membuat proses sertifikasi tanah wakaf terhambat selama ini.
Apa itu Isbat Wakaf?
Isbat wakaf adalah mekanisme penetapan status wakaf yang diajukan ke Pengadilan Agama saat dokumen pendukung tidak tersedia. Nusron menerangkan, masyarakat cukup datang ke Pengadilan Agama untuk memohon penetapan atas kondisi tersebut.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan," ujar Nusron lewat keterangan resminya, Minggu (12/7/2026).
Penetapan dari Pengadilan Agama itulah yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Nusron menambahkan, akta pengganti tersebut selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan sebagai syarat penerbitan sertifikat wakaf.
Kapan Mekanisme Ini Bisa Dipakai?
Menurut Nusron, jalur isbat wakaf bisa dimanfaatkan untuk berbagai kendala administrasi. Mulai dari dokumen alas hak yang hilang, berkas tidak lengkap, sampai kondisi wakif yang sudah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf asli tak lagi bisa diperoleh.
Dengan adanya penetapan isbat wakaf, proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf tetap bisa dilanjutkan tanpa terganjal dokumen yang tidak lengkap.
Kenapa Sertifikasi Wakaf Penting?
Sertifikat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi aset wakaf agar tak mudah memicu sengketa di kemudian hari. Nusron menyebut potensi sengketa ini bisa muncul saat terjadi pergantian generasi maupun ketika ada klaim dari pihak lain atas tanah wakaf.
Ada anggapan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan secara resmi. Nusron menegaskan pandangan itu keliru.
"Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Nusron.
Dasar Hukum Isbat Wakaf
Mekanisme isbat wakaf bukan aturan baru. Landasannya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang kemudian diatur lebih rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Nusron turut mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat luas mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kepastian hukum atas aset keagamaan ini diharapkan membuat pemanfaatannya bisa berkelanjutan bagi kepentingan umat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar