Periskop.id - Pemerintah meluncurkan kebijakan pemberian sertifikasi tanah secara gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini disampaikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi pihak yang mengumumkan program tersebut. Langkah ini dinilai penting karena penyediaan rumah bagi warga kecil selama ini kerap berhenti pada pembangunan fisik semata, tanpa disertai kepastian status hukum atas tanah yang ditempati.

Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan perumahan memang lebih banyak difokuskan pada perluasan akses pembiayaan. Sejumlah instrumen seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan Program Tiga Juta Rumah dirancang agar masyarakat lebih mudah memiliki hunian layak.

Meski begitu, kepemilikan rumah tanpa sertifikat masih menyisakan persoalan mendasar. Pemilik rumah tanpa dokumen legal rentan menghadapi sengketa, kesulitan mengakses pembiayaan, bahkan berisiko kehilangan hak atas tanah yang sudah ditinggali bertahun-tahun.

Program sertifikasi gratis ini menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Pemerintah tidak hanya membantu masyarakat membeli rumah, tapi juga menjamin legalitas atas aset yang dimiliki.

Pendekatan ini menandai pergeseran cara pandang terhadap kebijakan perumahan. Program hunian kini tidak lagi sekadar mengejar jumlah unit yang dibangun, melainkan turut menjamin perlindungan hukum bagi penghuninya.

Secara aturan, kepastian hukum atas tanah memang jadi amanat konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mewajibkan negara menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia demi memberi kepastian hukum kepada pemegang hak.

Ketentuan itu diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Beleid tersebut menyebutkan, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridisnya sesuai dengan buku tanah milik negara.

Sertifikat dengan demikian bukan sekadar dokumen administrasi biasa. Dokumen ini merupakan bentuk pengakuan negara atas hak kepemilikan seseorang, sehingga pemberiannya secara gratis kepada MBR ikut memperkuat posisi hukum kelompok yang selama ini rentan.

Dari sisi ekonomi, manfaat sertifikat juga tergolong besar. Ekonom asal Peru, Hernando de Soto, dalam bukunya The Mystery of Capital menjelaskan bahwa legalitas aset menjadi faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi.

De Soto menyebut, aset tanpa pengakuan hukum hanya menjadi dead capital alias modal yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, aset yang punya legalitas formal bisa dijadikan jaminan pembiayaan, diwariskan secara jelas, diperdagangkan dengan aman, sekaligus mendongkrak produktivitas ekonomi pemiliknya.

Kondisi ini relevan dengan situasi di Indonesia, di mana masih banyak warga yang sudah punya rumah namun belum mengantongi sertifikat hak atas tanah. Akibatnya, nilai ekonomi rumah tersebut belum optimal.

Lewat program sertifikasi gratis, masyarakat kini punya kesempatan meningkatkan kualitas aset yang dimiliki tanpa dibebani biaya tambahan.