Periskop.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program sertifikasi tanah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini menyasar tiga kelompok yang dinilai paling butuh kepastian hukum atas tanah mereka.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan, program bernama sertifikasi sektor perumahan untuk MBR ini dirancang khusus bagi tiga rumpun masyarakat. Ia merinci siapa saja yang berhak menerima manfaat tersebut.
"Jadi judul programnya adalah sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ini ada tiga rumpun yang berhak mendapatkan program ini," ujar Nusron saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7).
Rumpun pertama mencakup penerima bantuan perumahan pemerintah, khususnya lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah. Hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari total 1,4 juta unit program BSPS periode 2015-2024, sekitar 1,1 juta unit di antaranya belum bersertifikat.
Selain BSPS, sertifikasi gratis ini juga menyasar program Bedah Rumah milik Kementerian Sosial. Program serupa dari Kementerian Kesehatan yang ditujukan bagi penderita TBC turut masuk dalam cakupan kebijakan ini.
Kelompok kedua adalah penerima kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Nusron menegaskan hal ini dalam keterangannya.
"Kemudian yang rumpun kedua, bagi mereka yang mendapatkan program kredit FLPP. Itu juga nanti sertifikasinya gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, dinaikkan menjadi SHM," jelasnya.
Kebijakan tersebut memastikan perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dibebaskan dari pungutan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, pemecahan HGB induk oleh pengembang tetap dikenakan biaya seperti biasa.
Rumpun ketiga menyasar MBR mandiri, baik pekerja formal yang punya slip gaji sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5/2025, maupun pekerja informal yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial hingga desil delapan.
Nusron menyebutkan kategori pekerja informal yang berhak masuk skema ini cukup luas, asal terdata dalam sistem data tunggal ekonomi nasional (DTSEN).
"Nah bagi mereka yang tidak mempunyai slip gaji, katakanlah dia pekerja informal, dia tukang batu, UMKM penjual sayur, penjual es, penjual gorengan, kita putuskan masuk sepanjang mereka masuk di desil satu sampai delapan dalam DTSEN," pungkas Nusron.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar