periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pidana dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Persidangan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Agenda persidangan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian dinyatakan selesai pada pekan lalu.
“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5).
Dakwaan Noel soal Gratifikasi: Uang Miliaran dan Motor Mewah
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai total Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Penerimaan tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta sejumlah pihak swasta.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker,” kata Jaksa KPK Asril saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (19/1).
Rinciannya, pada Desember 2024, Noel menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro. Uang itu diserahkan di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat, melalui Gilang Ramadhan alias Andi selaku sopir Irvian, dan diteruskan kepada Divian Ariq, anak kandung Noel.
Pada Januari 2025, Noel kembali menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Motor tersebut diserahkan oleh Irvian melalui Divian Ariq di rumah Noel yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan Noel menerima dana dari pihak swasta dengan total Rp435 juta melalui serangkaian transfer. Dana tersebut antara lain berasal dari Asrul sebesar Rp30 juta pada 21 Oktober 2024, Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital sebesar Rp25 juta pada 17 November 2024, serta Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih sebesar Rp50 juta pada 15 Desember 2024 dan Rp50 juta lagi pada 25 Desember 2024.
Berikutnya, Noel juga menerima transfer dana dari Raden Muhammad Zidni dengan total Rp200 juta dalam rentang waktu 27 Februari hingga 23 Mei 2025.
Atas penerimaan gratifikasi tersebut, jaksa mendakwa Noel melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jaksa menyebut Noel melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Atas dakwaan suap tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar