Periskop.id - Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (POST) menjadi C(idn), anjlok dari posisi sebelumnya di A(idn). Penurunan itu menyusul kegagalan perseroan membayar cicilan imbalan ijarah sukuk yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.
Fitch turut memangkas peringkat surat utang senior tanpa jaminan milik perusahaan ke level yang sama. Lembaga pemeringkat itu menyebutkan, Pos Indonesia kini memasuki masa tenggang selama 14 hari sesuai ketentuan dalam dokumen penerbitan sukuk.
Peringkat C, menurut Fitch, mencerminkan kondisi di mana risiko gagal bayar sudah sangat dekat atau near default. Fitch tidak lagi memberikan proyeksi arah peringkat (outlook) untuk kategori tersebut karena tingkat volatilitasnya yang tinggi.
Selain peringkat nasional, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari sebelumnya bbb(idn). Penurunan itu sejalan dengan dimulainya proses yang dinilai menyerupai kondisi gagal bayar sesuai metodologi pemeringkatan lembaga tersebut.
Fitch mengungkapkan, Pos Indonesia belum melunasi sisa imbalan ijarah yang jatuh tempo untuk sukuk tahap pertama. Sukuk tersebut terbagi atas Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing bakal jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.
Dimulainya masa tenggang setelah kewajiban pembayaran material tidak dipenuhi dinilai sejalan dengan peringkat C. Kondisi itu, menurut Fitch, menandakan perusahaan berada dalam posisi mendekati gagal bayar.
Fitch memperingatkan, apabila Pos Indonesia tak mampu melunasi pembayaran imbalan sukuk selama masa tenggang, kondisi tersebut akan dikategorikan sebagai event of default atau peristiwa gagal bayar. Peringkat jangka panjang nasional perusahaan pun akan kembali diturunkan menjadi RD (Restricted Default), sementara peringkat surat utang sukuk turun ke level D.
Skenario penurunan serupa juga bisa terjadi apabila ada kesepakatan dengan pemegang sukuk yang mengubah persyaratan pembayaran hingga memenuhi definisi distressed debt exchange menurut metodologi Fitch. Lembaga pemeringkat itu menyatakan akan terus memantau perkembangan proses persetujuan (consent solicitation) serta penangguhan pembayaran imbalan sukuk tersebut.
Dalam analisisnya, Fitch tetap mengategorikan Pos Indonesia sebagai government-related entity (GRE) karena perusahaan sepenuhnya dimiliki pemerintah melalui PT Danantara Asset Management. Perseroan juga memiliki mandat pelayanan publik di bidang pos dan logistik nasional.
Meski begitu, Fitch menilai potensi dukungan luar biasa dari pemerintah tidak lagi memengaruhi peringkat perusahaan. Sebabnya, Pos Indonesia kini menghadapi tekanan keuangan yang sangat berat disertai risiko gagal bayar jangka pendek yang tinggi, sehingga pemeringkatan didasarkan sepenuhnya pada profil kredit mandiri atau standalone basis.
Peringkat berpotensi kembali diturunkan apabila Pos Indonesia gagal memenuhi pembayaran imbalan sukuk selama masa tenggang yang sedang berjalan. Sebaliknya, penyelesaian kewajiban pembayaran sebelum masa tenggang berakhir dinilai Fitch dapat menjadi faktor pendukung perbaikan peringkat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar