Periskop.id - Bupati Siak Afni Zulkifli mengadukan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Momen itu ia bagikan lewat unggahan media sosial pada Jumat (17/7), sekaligus mengungkap kondisi keuangan daerahnya yang tertekan akibat mewarisi utang hampir Rp400 miliar.
Afni menuturkan, dirinya berharap mendapat waktu khusus untuk beraudiensi dengan Gibran guna menyampaikan persoalan penyaluran DBH bagi daerah penghasil. Ia turut menyerahkan surat permohonan audiensi, beserta surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan mengenai persoalan tersebut.
"Saya Bupati Siak, berharap semoga nanti bisa punya waktu bisa beraudiensi khusus dengan Bapak untuk menyampaikan persoalan di daerah," kata Afni dalam unggahan video di media sosial, Jumat (17/7).
Afni menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan unsur Pendapatan Keuangan Daerah (PKD) yang salah satunya berasal dari DBH. Menurutnya, Siak termasuk daerah penghasil yang sangat bergantung pada dana tersebut.
"Sekarang ini kan kondisinya luar biasa soal DBH, daerah penghasil Pak. Jadi di dalam unsur PKD kan ada DBH, sementara kami kan daerah penghasil Pak," lanjutnya.
Ia melanjutkan, kondisi itu diperberat oleh utang warisan yang harus ditanggung sejak awal menjabat. Beban itu, menurutnya, membuat ruang gerak pembangunan di Siak jadi sangat terbatas.
"Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun," ujarnya.
Afni menilai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar DBH juga sulit dioptimalkan dalam waktu singkat. Sebagian besar lahan di Siak, kata dia, sudah beralih fungsi untuk kegiatan usaha.
"Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri)," kata Afni.
Usai pertemuan dengan Gibran, Afni menyebutkan wakil presiden memberikan perhatian atas persoalan yang ia sampaikan. Wapres disebutnya cukup memahami kondisi daerah penghasil karena punya latar belakang sebagai mantan kepala daerah.
"Tadi saya sudah bertemu dengan Bapak Wapres. Di tengah kepadatan jadwal beliau, beliau sangat memberikan atensi. Beliau juga memahami karena beliau bilang bahwa beliau juga mantan kepala daerah," ujarnya.
Afni turut menyoroti sejumlah pernyataan pihak lain yang menyebut penyaluran DBH bisa dikaitkan dengan syarat tertentu bagi daerah. Ia menegaskan hal itu keliru karena DBH merupakan hak, bukan kebijakan opsional.
"Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini," kata Afni.
"Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara," lanjutnya.
Menurut Afni, daerah penghasil turut menanggung dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari beban lingkungan, persoalan sosial, hingga potensi konflik. Karena itu, ia menilai daerah berhak memperoleh bagian DBH sesuai ketentuan yang berlaku.
Afni juga menolak jika kondisi fiskal kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. Ia beralasan potensi pendapatan keduanya berbeda jauh, mengingat pemerintah kota memiliki penerimaan lebih besar dari pajak kendaraan maupun bea balik nama, sedangkan wilayah seperti Siak didominasi kawasan berizin untuk perkebunan dan eksploitasi sumber daya alam.
"Karena DBH yang didapat ini adalah hak yang memang wajib didapatkan oleh daerah yang itupun persennya sudah sangat kecil sekali," kata Afni.
"Dan kami tentu saja menolak bila mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)," lanjutnya.
"Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat," kata Afni.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar